BeritaIDN, PACITAN – DPRD Pacitan resmi mengangkat Eko Setyoranu sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Rabu (8/4/2026) malam.
Ia menggantikan almarhum Edi Kuncoro untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Pacitan.
Masuknya Eko Setyoranu di kursi legislatif ini diharapkan langsung berdampak pada kerja-kerja dewan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik yang belakangan terus diuji.
Wakil Bupati Pacitan dalam sambutannya mengingatkan, posisi anggota DPRD bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah pelayanan.
“Kami berharap anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat secara adil,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya hubungan yang tidak kaku antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, tanpa sinergi, agenda pembangunan daerah sulit berjalan optimal.
“Sinergi perlu terus dijaga agar pembangunan bisa merata dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Eko Setyoranu tak menutup mata terhadap tantangan yang menanti. Ia mengaku menyadari betul kursi yang kini didudukinya bukan sekadar pergantian formal, melainkan kelanjutan dari perjuangan almarhum Edi Kuncoro.
“Ini amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya akan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya di dapil Pacitan I,” katanya.
Namun, ia juga memberi catatan soal kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya ideal. Keterbatasan anggaran, kata dia, akan berpengaruh pada realisasi berbagai aspirasi masyarakat.
“Saya bisa berada di sini karena dukungan masyarakat. Harapannya ada kerja sama dari semua pihak, baik dewan maupun masyarakat. Dengan kondisi anggaran yang menipis, aspirasi masyarakat sementara perlu bersabar, semoga ke depan bisa lebih baik,” tambahnya.
Masuknya Eko di parlemen daerah ini menjadi bagian dari dinamika politik lokal Pacitan, sekaligus ujian awal bagi wakil rakyat baru dalam menjawab ekspektasi publik di tengah keterbatasan yang ada. (*)












