BeritaIDN, JAKARTA-DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Rabu, 20 Mei 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dalam agenda tersebut. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
“Ya, rencananya seperti itu,” kata Saan melalui pesan singkat.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam RAPBN 2027. Biasanya, agenda tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan.
“Diagendakan Presiden langsung yang menyampaikan,” ujar Saan.
Selain pidato Presiden, rapat paripurna juga akan membahas laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda lainnya ialah penyampaian pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi III DPR mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembahasan itu akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU usul DPR RI.(*)












