Wamentan Ancam Cabut Izin PKS yang Beli TBS di Bawah Harga Ketentuan

  • Bagikan
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (Foto: Kumparan)

JAKARTA-Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ancaman itu disampaikan menyusul anjloknya harga TBS setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dikutip dari CNN Indonesia, Sudaryono mengatakan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang membeli TBS dengan harga rendah. Namun, baru 16 PKS yang menyesuaikan harga setelah pemerintah menggelar rapat bersama pelaku usaha sawit beberapa hari lalu.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca juga :  E-Koran Edisi 22 Oktober 2025, Momentum HSN Camat Kebonagung Ingatkan Bahaya Bullying dan Nikah Dini

Menurut dia, rapat lanjutan tersebut turut dihadiri asosiasi petani sawit, BUMN pangan, perusahaan refinery, hingga eksportir sawit.

Sudaryono menegaskan harga crude palm oil (CPO) di pasar global sejatinya tidak mengalami penurunan. Bahkan, permintaan dan volume perdagangan CPO disebut terus meningkat.

“Karena harga sawit di tingkat dunia maupun konsumen tidak mengalami penurunan, baik harga maupun kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya meningkat,” katanya.

Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha sektor hilir tetap melakukan transaksi perdagangan dengan mengacu pada harga yang dibentuk melalui lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN yang mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain. Kami meminta pelaku usaha sawit di hilir menjadikan acuan KPBN sebagai patokan dan menghindari withdraw,” ujarnya.

Baca juga :  Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

Selain itu, Sudaryono meminta pemerintah daerah aktif memantau harga TBS di masing-masing wilayah dan memastikan PKS membeli TBS sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap PKS yang melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Jika ada pelanggaran kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, Kementan akan menggandeng Satgas Pangan,” katanya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *