BeritaIDN, PACITAN-Kembali bertemu tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan, Bripka Latip Utomo sosialisasi siber pungli sasar masyarakat.
Kali ini, dirinya memberikan pemahaman tentang pungli kepada tokoh masyarakat di Desa Kalikuning Kateni. Dalam kesempatan tersebut pria yang juga Bhabinkamtibmas terbaik se Polda Jatim itu pun mengajak bersama-sama mengingatkan warganya.
“Si pemberi dan penerima dalam pungli itu sama-sama dikenakan hukuman, yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”terangnya, Jumat (9/6/2023).
Maka dari itu, kata Bripka Latip Utomo masyarakat diminta untuk menghindarinya sebab akan merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan baginya sosialisasi akan terus ditegakkan.(*)