BeritaIDN, PACITAN-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Mohammad Nasim mengajak warga untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Nasim, bahwa diterbitkannya SE Menag RI Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Mari kita patuhi bersama. Aturan itu dibuat untuk mengatur kehidupan termasuk penggunaan pengeras suara agar tercipta ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama,” katanya, Kamis (03/02/2022).
Dia menilai, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola saat ini menjadi sebuah kebutuhan bagi umat muslim sebagai salah satu media syiar. Di lain sisi persaudaraan harus tetap harmonis.
“Pada saat yang bersamaan kita hidup di dalam keberagaman baik agama, keyakinan atau latar belakang lain. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan yang harmonis,” terang Nasim.
Lebih lanjut, Nasim menyatakan pada prinsipnya pernyataan yang disampaikan Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak ada kalimat yang membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing.
“Dirinya hanya mencontohkan dari segi gangguan suara dan kebisingan. Menag justru mempersilahkan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan mushola untuk berbagai keperluan. Hanya saja penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan di dalam SE tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Nasim kembali menegaskan, pihaknya dan jajaran Kemenag Pacitan akan terus mendukung dan mensosialisasikan SE Menag RI tersebut.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Pacitan, mari kita pahami dengan hati pikiran yang jernih agar tidak ikut-ikutan terprovokasi dengan menyebarkan pernyataan-pernyataan narasi yang dapat meruntuhkan nilai persaudaraan dalam kehidupan,” tuturnya saat ditemui di rumah dinas Kemenag Pacitan. (*)