Kasus Buruh Triplek Pacitan, Disnakertrans Jatim Tunggu Instruksi

  • Bagikan
Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Hery Surjanto, saat menegaskan ancaman jika perusahaan tidak segera menepati janji. (Foto: Al Ahmadi/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN-Kasus penunggakan upah buruh di PT Linggar Jati Mahardika Mulia II, Pacitan, tampaknya kian memanas. Alih-alih justru berpotensi berujung pada penutupan perusahaan.

Pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Hery Surjanto, menegaskan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, perusahaan bisa menghadapi penutupan.

Saat ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur sedang menunggu surat tugas untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

“Setelah kasus ini dilimpahkan ke tingkat provinsi, tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau mediasi,” kata Hery Surjanto saat ditemui di kantor BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, berkas-berkas yang diperlukan sedang diproses di tingkat provinsi, termasuk bukti notulensi untuk keperluan laporan resmi nantinya.

Baca juga :  Kepala Kankemenag Pacitan Ajak Warga Patuhi SE Menag RI Begini Alasannya

Mengenai jumlah upah yang belum dibayar, sejauh ini Hery mengaku belum menerima informasi detail tentang nominalnya.

“Seharusnya ada informasi tersebut, tetapi kami belum menerima laporan resmi,” terangnya.

Hery menambahkan, bahwa risiko terburuk bagi perusahaan yang menunggak pembayaran upah adalah penutupan. “Meskipun PT Linggar Jati Mahardika Mulia memiliki dua unit, tindakan hukum hanya akan diterapkan pada unit yang dilaporkan,” tambahnya.

Selain itu, Hery  menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu surat tugas dari provinsi sebelum melanjutkan proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan melibatkan Disnaker Pacitan.

Kasus penunggakan upah buruh di PT Linggar Jati Mahardika Mulia II Pacitan mencuat pada akhir 2023, kala itu karyawan meminta menuntut hak upah untuk periode 16-30 November 2023.

Baca juga :  Pria Lumpuh Tertimpa Kayu 2009 Lalu Dapat Perhatian Bhabinkamtibmas Bripka Latip Pacitan

Meskipun mediasi tripartit telah dilakukan dengan hasil maksimal pembayaran pada 10 September 2024, nyatanya perusahaan belum memenuhi kewajibannya.

“Kami akan menunggu keputusan dari provinsi. Begitu surat turun, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *