Bawaslu Pacitan Gerak Cepat Penerapan Perbawaslu 9 Tahun 2024 kepada Panwascam di Pacitan

  • Bagikan
Kordiv Fajar Dino tengah memaparkan materi penanganan pelanggaran saat acara Rakernis Bawaslu Pacitan. (Foto: Bawaslu for BeritaIDN)
Kordiv Fajar Dino tengah memaparkan materi penanganan pelanggaran saat acara Rakernis Bawaslu Pacitan. (Foto: Bawaslu for BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan bergerak cepat dalam menerapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024, perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Peraturan baru ini diperuntukkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, dengan fokus utama pada perubahan penanganan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Fajar Dino Prawika, Bawaslu Pacitan, menjelaskan bahwa seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pacitan diharapkan segera mempelajari perubahan dalam peraturan ini.

Menurutnya, perbedaan utama yang harus diperhatikan salah satunya adalah mengenai pelaporan dugaan pelanggaran yang mengalami perubahan.

“Kami ingin agar Panwaslu di setiap kecamatan dapat memahami perubahan ini dengan baik, terutama yang berkaitan dengan prosedur pelaporan yang berbeda dari Perbawaslu 8 Tahun 2020,” ujarnya. Rabu (9/10/2024).

Baca juga :  Pantau Harga Bahan Pokok, Bhabin di Pacitan Blusukan ke Pasar

Dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024, beberapa poin penting dari peraturan lama dihapus atau diubah. Salah satu yang paling mencolok adalah perubahan mekanisme pelaporan yang sebelumnya diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020.

Fajar menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Dengan perubahan ini, Bawaslu berharap dapat lebih responsif dalam menangani setiap laporan pelanggaran yang masuk selama proses Pilkada,” kata Fajar.

Selain itu, perubahan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 juga mencakup penghapusan beberapa ketentuan agar bisa relevan dengan kebutuhan dan tantangan terbaru dalam pengawasan.

Fajar menambahkan bahwa Bawaslu Pacitan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kelancaran penerapan aturan baru ini di lapangan.

Baca juga :  Pak Bhabin Latip Meminta Pilkades Desa Gasang Mengedepankan Guyup Rukun

Tujuannya adalah agar semua pihak yang terlibat dalam pengawasan Pilkada dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mempersiapkan pelatihan yang akan diadakan dalam waktu dekat, agar setiap Panwaslu Kecamatan siap menjalankan tugasnya dengan baik,” jelas Fajar.

Dengan adanya penerapan Perbawaslu 9 Tahun 2024, Bawaslu Pacitan berharap pengawasan Pilkada serentak 2024 akan berjalan lebih efektif, serta mampu mencegah dan menangani pelanggaran dengan lebih cepat dan tepat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *