Bantuan RTLH Seret, Ribuan Rumah Tak Layak di Pacitan Terancam Terbengkalai

  • Bagikan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Harapan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Pacitan untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tampaknya masih harus bersabar.

Hingga awal Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Pacitan baru dapat memastikan alokasi 24 unit RTLH yang akan dibantu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, bantuan dari pemerintah pusat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) masih belum ada kejelasan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, ST, MM, mengungkapkan bahwa belum turunnya program BSPS dari pusat disebabkan adanya perubahan kelembagaan.

“Sekarang ini, urusan perumahan ditangani oleh kementerian baru, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Jadi struktur berubah, tapi program BSPS tetap dilanjutkan,” ujar Heru, Kamis (9/5/2025).

Menurut Heru, perubahan struktur kelembagaan tersebut berdampak pada distribusi bantuan. Padahal tahun lalu, Kabupaten Pacitan sempat mendapat alokasi cukup besar, yakni sebanyak 1.499 unit dari program BSPS. Sayangnya, untuk tahun ini belum ada sinyal resmi dari pemerintah pusat terkait jumlah bantuan yang akan diterima.

Baca juga :  Kejaksaan RI Kembali Gelar Mudik Gratis 2025, Antarkan Masyarakat Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

Sementara itu, 24 unit RTLH yang dialokasikan dari APBD akan disalurkan ke berbagai kecamatan, baik untuk perbaikan rumah terdampak relokasi, rumah tidak layak huni, maupun pencegahan kawasan kumuh. Berikut rinciannya:

1. Pembangunan rumah terdampak relokasi:

  • Kecamatan Pacitan: 2 unit
  • Kecamatan Tulakan: 1 unit
  • Kecamatan Arjosari: 1 unit
  • Kecamatan Ngadirojo: 2 unit
  • Kecamatan Bandar: 1 unit

2. Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH):

  • Kecamatan Pacitan: 4 unit
  • Kelurahan Pucangsewu: 1 unit

3. Pencegahan permukiman kumuh di luar kawasan kumuh (<10 Ha):

  • Kecamatan Bandar: 2 unit
  • Kecamatan Kebonagung: 3 unit
  • Kecamatan Tulakan: 5 unit
  • Kecamatan Ngadirojo: 2 unit

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa meskipun nilai bantuan per unit tetap dipatok sebesar Rp20 juta, namun efisiensi dari pemerintah pusat lebih diarahkan pada pengurangan jumlah penerima, bukan nominal bantuannya.

“Nilai per rumah tetap Rp20 juta. Yang berkurang mungkin jumlah penerimanya, karena angka Rp20 juta itu sudah sangat standar,” jelas Heru.

Ia juga menekankan bahwa proses penetapan penerima bantuan bersifat dinamis. Tahapan survei dan verifikasi akan dilanjutkan dengan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perubahan penerima karena alasan tertentu.

Baca juga :  Ketua Komite SMAN 1 Pacitan Imbau Wali Murid Sampaikan Aspirasi Lewat Komite

“Setelah disurvei, diverifikasi, dan ditetapkan melalui SK Bupati, barulah program dilaksanakan. Tapi kadang berubah, karena ada warga yang tidak sabaran dan terlalu cepat membangun sendiri, akhirnya diganti penerima lain lewat PAK,” terangnya.

Kriteria utama penerima bantuan RTLH juga ditegaskan kembali oleh Heru. Bantuan hanya diberikan kepada warga yang memang menempati rumah dengan struktur belum permanen, seperti bangunan dari bambu atau papan, dan memiliki hak atas tanahnya.

“Yang statusnya mager sari (menumpang di lahan milik orang lain) tidak bisa masuk program,” tandasnya.

Di akhir wawancara, Heru berharap agar pemerintah pusat tidak melakukan perubahan drastis terhadap mekanisme yang sudah berjalan selama ini, terutama menyangkut teknis pelaksanaan bantuan.

“Harapan kami, penanganan rumah MBR tetap mengacu pada sistem lama yang sudah bagus. Tinggal disempurnakan, jangan diubah total teknisnya,” pungkasnya.

Dengan alokasi yang minim dan ketidakpastian dari pusat, masyarakat Pacitan yang masuk kategori MBR tampaknya harus bersabar lebih lama menanti rumah mereka bisa lebih layak untuk dihuni. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *