BeritaIDN, Ambon – Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terkait perkara korupsi proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, dengan terdakwa Sutoyo, S.T., M.T.
Putusan terhadap terdakwa dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam amar putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pada 19 Juni 2025, dengan menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo.
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Adanya perbedaan signifikan antara tuntutan JPU dan putusan hakim menjadi alasan utama Kejaksaan mengajukan upaya hukum banding.
Hal tersebut disampaikan oleh Ilma Ardi Riyadi, S.H., M.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
“Banding diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara diproses secara hukum dengan proporsional,” ungkap Ilma Ardi Riyadi, Kamis, 7 Agustus 2025. (*)