Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Runway Bandara Banda Neira

  • Bagikan
Suasana sidang putusan perkara tindak pidana korupsi proyek runway Bandara Banda Neira di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada terdakwa Sutoyo, S.T., M.T. atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara. (Kejari Ambon)
Suasana sidang putusan perkara tindak pidana korupsi proyek runway Bandara Banda Neira di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (17/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada terdakwa Sutoyo, S.T., M.T. atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara. (Kejari Ambon)

BeritaIDN, Ambon – Kejaksaan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon terkait perkara korupsi proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, dengan terdakwa Sutoyo, S.T., M.T.

Putusan terhadap terdakwa dibacakan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam amar putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga :  Bikin Bangga, Dua Desa di Pacitan Masuk Nominasi Antikorupsi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pada 19 Juni 2025, dengan menjerat terdakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Adanya perbedaan signifikan antara tuntutan JPU dan putusan hakim menjadi alasan utama Kejaksaan mengajukan upaya hukum banding.

Hal tersebut disampaikan oleh Ilma Ardi Riyadi, S.H., M.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira sekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

“Banding diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara diproses secara hukum dengan proporsional,” ungkap Ilma Ardi Riyadi, Kamis, 7 Agustus 2025. (*)

Baca juga :  Luar Biasa Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat, Dimana Komnas Ham?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *