BeritaIDN, PACITAN – Tarman (74), tersangka dalam kasus viral mahar cek Rp3 miliar di Pacitan, resmi keluar dari sel tahanan Polres Pacitan setelah mendapat penangguhan penahanan, Minggu (1/2/2026). Meski bebas, proses hukum terhadapnya dipastikan tetap berlanjut.
Setelah menjalani penahanan selama 60 hari, Tarman keluar dengan jaminan dari pihak keluarga. Selama masa penangguhan, ia diwajibkan wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Polres Pacitan.
Tarman dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika, didampingi kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Tamtama.
Kuasa hukum Shela, Danur Suprapto, membenarkan penangguhan tersebut. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Iya, hari ini kami mendampingi Mbak Shela. Pak Tarman keluar karena penahanannya ditangguhkan oleh klien kami,” ujar Danur kepada BeritaIDN.id.
Danur menegaskan, penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Ia menyebut, status tersangka belum bisa langsung dinilai bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan membenarkan adanya penangguhan tersebut. Ia menyebut permohonan diajukan oleh pihak keluarga.
“Kami mengabulkan permohonan dari Sdri Sela, istri Mbah Tarman,” jelasnya.
Terkait kelanjutan perkara, AKP Choirul memastikan penyidikan tetap berjalan. Pemeriksaan tambahan terhadap Shela dan ibunya juga telah dilakukan untuk melengkapi petunjuk P19 dari jaksa.
“Proses tetap sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain wajib lapor dua kali seminggu, tidak ada kewajiban lain yang dibebankan kepada Tarman selama masa penangguhan.
“Hanya absen saja,” pungkasnya.
Dengan status penangguhan tersebut, kasus mahar cek Rp3 miliar ini tetap diproses hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












