BeritaIDN, PACITAN – Kasus dugaan pelecehan di SMP Negeri 1 Pacitan menyulut polemik di kalangan wali murid. Aduan resmi yang dilayangkan lima orang tua siswa ke DPRD Pacitan berujung pada pemindahan seorang guru Bahasa Indonesia, Alsa Daruna, ke sekolah lain.
Surat bertanggal 15 September 2025 itu menyebutkan guru berinisial AD diduga melakukan tindakan melewati batas terhadap siswi.
“Guru berusaha menyentuh bagian vital, meraba area sensitif, hingga mencoba mencium siswi. Karena khawatir akan dampak mental anak, kami melaporkan guru atas nama Alsa Daruna, SE, M.Pd,” demikian isi surat tersebut.
Para wali murid menegaskan laporan ini dibuat demi melindungi anak-anak mereka. Mereka meminta DPRD menindaklanjuti aduan tersebut.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pacitan, Tjatur Heri Subagjo, membantah kabar bahwa pemindahan guru Alsa Daruna terkait persoalan dengan anak pejabat. Ia menyebut kasus ini berawal dari gaya pendekatan sang guru terhadap siswanya.
“Kadang suka mencubit, tapi orang tua merasa keberatan. Ada kejadian ketika anak bergerak, cubitan tidak sengaja mengenai area sensitif. Orang tua tidak terima dan melapor,” kata Tjatur.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, membenarkan pihaknya menerima aduan resmi dari wali murid.
“Benar, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Pacitan. Sebagai wakil rakyat, kami sudah pasti menerima segala aspirasi warga,” kata Rudi, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, DPRD telah meneruskan surat tersebut kepada Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya menerima surat, sudah kami klarifikasi benar adanya dugaan itu, lalu penyelesaian kami serahkan ke Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan: Demi Stabilitas Sekolah
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menegaskan pemindahan guru bukan hasil intervensi pihak luar.
Menurutnya, kebijakan itu diambil setelah menerima aduan dari wali murid, bahkan laporan juga sampai ke Dinas PPKB dan PPPA Pacitan.
“Sebenarnya ada wali murid itu mengadukan masalah (perbuatan tak menyenangkan) ke Dinas Pendidikan dan Dinas PPKB dan PPPA. Karena dalam proses itu perlu waktu, maka kami berikan Surat Perintah Tugas (SPT) sementara ke sekolah lain,” jelas Rino.
Ia menegaskan, keputusan ini murni didasarkan pada laporan wali murid dan rekomendasi Dinas PPA. “Dasarnya ini murni aduan wali murid, rekomendasi PPA, kemudian kita tindaklanjuti dengan SPT itu untuk mengamankan beliau (Alsa) sekaligus menstabilkan situasi SMPN 1 dari tekanan para wali murid,” katanya.
Saat ini, guru Alsa Daruna ditugaskan sementara di SMPN Kebonagung sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, sebuah video perpisahan guru Alsa dengan murid SMPN 1 Pacitan viral di TikTok. Video tersebut memperlihatkan seolah-olah suasana haru, dengan siswa-siswi tampak berat melepas kepergian gurunya.
Video itu memicu perdebatan di dunia maya. Sebagian netizen bersimpati melihat kedekatan guru dengan murid, sementara yang lain mempertanyakan alasan pemindahannya. (*)