Kapolres Pacitan Minta THM Patuhi SE Tutup Jam 2 Malam

  • Bagikan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), karaoke, dan kafe di Pacitan mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan yang membatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIB. (Foto:Sugeng)

BeritaIDN, PACITAN – Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), karaoke, dan kafe di Pacitan mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan yang membatasi jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.

Penegasan itu disampaikan Ayub menyusul terbitnya SE Nomor 100.3.4.2/2873/408.50/2025 yang ditandatangani Bupati pada 13 Oktober 2025.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha menaati ketentuan tersebut. Ini bukan pembatasan semata, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan usaha dan ketertiban sosial,” ujar Ayub, Rabu (15/10).

Menurutnya, pembatasan jam operasional merupakan langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gangguan kamtibmas, serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat. Meski begitu, Polres tetap menghargai peran sektor hiburan dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari perputaran ekonomi daerah.

Baca juga :  Inspektorat Pacitan: Uang Korupsi Dikembalikan, Hukuman Tetap Jalan

Dalam SE tersebut ditegaskan, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB. Pada hari besar keagamaan, bulan Ramadan, atau momen tertentu lainnya, jam operasional akan dibatasi atau dihentikan sementara sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Setiap penyelenggara usaha hiburan wajib memiliki izin usaha yang sah dan menjaga ketertiban serta keamanan. Pengelola juga dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan. Jika melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin.

“Langkah kami akan persuasif dan humanis dalam sosialisasi serta penegakan aturan ini. Tapi kalau tetap melanggar, ada konsekuensi hukum dan sanksi yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga :  Polres Pacitan Polda Jatim Mendukung Ketahanan Pangan, Aipda Latip Tinjau Pekarangan Bergizi

Pemkab Pacitan juga telah menembuskan SE ini ke jajaran terkait, termasuk Polres, Kodim 0801, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.

Ayub berharap semua pelaku usaha patuh agar Pacitan tetap menjadi kota yang sejuk, semanak, dan aman untuk semua. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *