BeritaIDN, PACITAN-Konsultan hukum dari pasangan Sutarman-Shiela Arika, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Danur Suprapto, S.H., M.H., membantah kabar adanya surat panggilan dari kepolisian terkait dugaan cek mahar palsu senilai Rp 3 miliar.
Danur menyampaikan bantahan itu, Kamis (16/10/2025), menanggapi informasi pelaporan kasus yang menyeret nama Tarman, warga Wonogiri.
“Saya belum mendapat informasi apa pun dari Mbak Sheila. Barusan saya telepon Mbak Shiela dan Pak Tarman, mereka juga bilang tidak ada surat panggilan dari kepolisian,” ujarnya.
Menurut Danur, pihaknya hingga kini belum mengetahui siapa pelapor, dasar hukum, maupun jenis laporan yang dilayangkan. “Jangankan surat panggilan, nomor laporan polisi (LP) saja kami belum tahu. Jadi belum ada yang perlu ditanggapi,” tegasnya.
Ia menyebut kliennya tidak khawatir dengan laporan tersebut. “Kami santai saja, apalagi kalau statusnya sebagai terlapor. Justru pelapor yang punya kewajiban menyediakan bukti permulaan yang cukup agar laporannya bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Danur juga mengingatkan, laporan ke polisi harus berdasar kuat dan disertai itikad baik. Jika laporan tidak terbukti, pelapor bisa berhadapan dengan jerat hukum. “Kalau tidak berdasar, ada konsekuensi hukum, termasuk Pasal 220 KUHP,” tandasnya.
Sebelumnya, Tarman dilaporkan ke Polres Pacitan oleh dua warga, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichawan, pada 15 Oktober 2025.
Diketahui, Wisnu disebut-sebut sebagai pemilik akun media sosial Kandang Pacitan sekaligus orang yang menyebarkan hoaks kaburnya Mbah Tarman (74) usai pernikahan heboh beberapa waktu lalu.
Laporan itu bermula dari temuan cek senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut sebagai mahar. Cek dalam kondisi kusut itu membuat pelapor curiga ada dugaan penipuan, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. (*)