BeritaIDN, PACITAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pacitan menemukan modus baru dalam peredaran rokok ilegal. Jika sebelumnya rokok ilegal dijual bebas di warung dan toko, kini peredarannya merambah dunia digital lewat platform e-commerce.
Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardiyan, mengungkapkan penjualan rokok ilegal di platform daring seperti Shopee dan Tokopedia tidak dilakukan secara terang-terangan. Para pelaku menyamarkan barang dagangan agar tidak terdeteksi sistem atau pengawasan publik.
“Kalau jualan rokok ilegal di e-commerce itu tidak seperti jualan barang biasa. Produk yang dipajang disamarkan, misalnya ditulis sebagai barang lain. Padahal isinya rokok ilegal,” ujar Ardiyan, Kamis (16/10/2025).
Praktik jual beli ini berlangsung tertutup. Penjual dan pembeli biasanya berkomunikasi langsung melalui telepon setelah saling mengenal. Barang kemudian dikirim lewat jasa pengiriman.
“Informasinya, penjualan online itu tidak sembarangan. Ada relasi antara penjual dan langganannya. Setelah transaksi lewat telepon, barang dikirim lewat ekspedisi,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi praktik ini, Satpol-PP memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai Madiun. Operasi gabungan dilakukan dengan menyasar gudang pengiriman dan jasa ekspedisi yang diduga menjadi jalur distribusi.
“Kami bisa melakukan pencegatan di tempat pengiriman. Tapi setiap operasi selalu melibatkan Bea Cukai karena kewenangan pemeriksaan ada di mereka,” tambah Ardiyan.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 726 bungkus atau 14.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Barang tersebut ditemukan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Donorojo, Kebonagung, dan Pacitan.
Merek yang diamankan di antaranya MTK, Dallil, Flash, Lucca Ungu, Lucca Merah Putih, Newcastle Ungu, Newcastle Orange, Manchester, Este Putih, dan Este Ungu. Seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Tindak lanjut administratif terhadap pelaku dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga proses hukum sesuai ketentuan cukai. Semua yang terlibat, mulai pemesan, pengirim, hingga pengedar bisa kena sanksi,” tegas Ardiyan.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut-ikutan dalam aktivitas jual beli rokok ilegal, baik secara langsung maupun online.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Apa pun bentuknya, ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya. (*)