BeritaIDN, PACITAN – Upaya Kabupaten Pacitan membangun tata kelola desa yang bersih dari praktik korupsi kembali menunjukkan hasil positif. Pacitan kini berhasil menembus empat besar desa antikorupsi tingkat Jawa Timur.
Kepala Inspektorat Pacitan, Mahmud, mengungkapkan capaian tersebut setelah melalui proses verifikasi penilaian yang ketat di tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, Pacitan sudah masuk empat besar dan sudah dilakukan verifikasi untuk menentukan nilai tertinggi di Jawa Timur,” kata Mahmud, Rabu (3/12/2025).
Tahun ini, setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan mengajukan satu desa atau kelurahan sebagai perwakilan. Pacitan pun memilih Desa Bungur untuk ikut dalam penilaian.
“Kita berharap Desa Bungur bisa menjadi yang terbaik di antara peserta lainnya,” harapnya.
Saat ini, di tingkat kabupaten, Pacitan sudah memiliki 36 desa antikorupsi. Selain itu, terdapat tujuh desa versi provinsi, serta satu desa yang pernah diverifikasi langsung oleh KPK, yakni Desa Candi di Kecamatan Pringkuku.
Nilai Antikorupsi Diharapkan Menular ke Desa Lain
Meski jumlahnya terus bertambah, penyebaran nilai antikorupsi dinilai masih perlu diperkuat. Inspektorat terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar program ini tidak berhenti pada sekadar label.
“Harapannya, desa antikorupsi ini bisa menular ke desa-desa lainnya melalui sosialisasi dan pendampingan yang lebih gencar, sehingga tidak hanya sebatas predikat,” ujar Mahmud.
Kesiapan Desa Beragam, Digitalisasi Masih Jadi Tantangan
Dalam praktiknya, pelaksanaan program desa antikorupsi tidak selalu berjalan mulus. Tidak semua pemerintah desa memiliki kesiapan yang sama untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
“Tantangan pertama datang dari pemerintah desa itu sendiri, karena tidak semuanya sanggup menjalankan,” jelasnya.
Selain kesiapan internal, perangkat desa yang telah menyandang status desa antikorupsi juga memikul beban moral untuk terus menjaga integritas. Tantangan lainnya terletak pada kualitas sumber daya manusia, terutama dalam hal digitalisasi yang menjadi bagian penting dari pemenuhan bukti program desa antikorupsi.
Kanal Aduan Dibuka, Peran Masyarakat Diperkuat
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Inspektorat juga membuka kanal pengaduan bernama Wadul Inspektorat. Melalui saluran ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan penyimpangan di tingkat desa.
“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar ikut mengawasi. Jika ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi, kami harap bisa segera disampaikan,” tegas Mahmud.
Ia memastikan setiap laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Target 2026, Setiap Kecamatan Punya Desa Antikorupsi
Ke depan, Inspektorat menargetkan pada tahun 2026 setiap kecamatan di Pacitan minimal memiliki satu desa antikorupsi. Mahmud juga berpesan agar aparat desa terus menjaga komitmen integritas dan tidak ragu berkonsultasi jika menemui kendala dalam pengelolaan keuangan desa.
“Aparat desa harus memperkuat iman dan takwa agar tidak terjerumus dalam korupsi. Kalau ada yang belum dipahami, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan Inspektorat,” pungkasnya. (*)













