BeritaIDN, PACITAN—Pernikahan Tarman dengan Shela Arika yang sempat menyedot perhatian publik kini berujung perkara hukum. Polisi memastikan cek senilai Rp3 miliar yang dipamerkan sebagai mahar pernikahan itu adalah palsu.
Kepastian tersebut disampaikan Polres Pacitan setelah melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi langsung dengan pihak Bank BCA. Hasilnya, cek tersebut tidak memenuhi satu pun standar dokumen perbankan resmi.
“Ada banyak kejanggalan yang sangat mendasar. Komponen cek tidak sesuai dengan ketentuan bank,” tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (10/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah masyarakat mencium keanehan dari video pernikahan yang tayang melalui live streaming vendor AV Media. Dari penelusuran polisi, visual cek yang digunakan dalam prosesi tersebut identik dengan contoh cek palsu yang sudah lama beredar bebas di internet.
Tidak sekadar klarifikasi, polisi langsung menaikkan status perkara ke ranah pidana. Tarman kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini menjadi pelajaran penting bagi publik agar tidak main-main dengan dokumen keuangan.
“Dokumen perbankan bukan aksesori seremonial. Sekali dipalsukan dan dipertontonkan ke publik, konsekuensinya pidana,” ujarnya.
Polres Pacitan mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dokumen apa pun yang digunakan, terutama yang berkaitan dengan uang dan lembaga keuangan, agar tidak terseret masalah hukum di kemudian hari. (*)













