BeritaIDN, PACITAN – Wacana pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup hingga kini masih sebatas wacana. Aturan mengenai masa berlaku SIM tetap mengacu pada kebijakan yang berlaku saat ini.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan, AKP Moch Angga Bagus Sasongko, mengatakan pembahasan terkait SIM seumur hidup memang sempat muncul dalam rapat Komisi III DPR RI. Namun, hingga kini tidak ada pengusulan lanjutan yang mengarah pada perubahan regulasi.
“Usulan SIM seumur hidup itu memang pernah dibahas di Komisi III DPR RI. Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,” kata AKP Angga, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, dengan tidak adanya pembahasan lanjutan tersebut, maka kebijakan lama terkait masa berlaku SIM tetap dijalankan.
“Kalau tidak ada pengusulan lanjutan, otomatis aturan yang lama masih berlaku,” ujarnya.
AKP Angga menjelaskan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, SIM bukan sekadar identitas, melainkan bukti legalitas sekaligus sertifikasi kemampuan seseorang dalam berkendara.
“SIM itu berkaitan dengan kemampuan. Bukan hanya data pribadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemampuan manusia dalam berkendara tidak bersifat permanen. Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik, maupun faktor kesehatan dan psikologis, kemampuan tersebut dapat mengalami penurunan.
“Dengan bertambahnya usia dan faktor kesehatan, kemampuan seseorang itu bisa menurun,” katanya.
Karena itu, lanjut AKP Angga, SIM memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang secara berkala. Mekanisme tersebut, menurutnya, serupa dengan sertifikasi profesi lain yang juga wajib diperbarui untuk memastikan kompetensi pemegangnya.
“Setiap sertifikasi harus diperpanjang dan dicek kembali. Kalau masih mampu, baik secara teori maupun praktik, baru diperpanjang,” ungkapnya.
Ia menyebut proses perpanjangan SIM merupakan bentuk filterisasi untuk memastikan pengendara masih layak berada di jalan raya.
“Itu bagian dari upaya memastikan keselamatan, bukan untuk mempersulit,” tegasnya.
AKP Angga kembali menekankan perbedaan mendasar antara SIM dan KTP. KTP memuat data pribadi yang bersifat permanen, sementara SIM mengatur klasifikasi serta kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan.
“Kalau KTP, datanya tetap seumur hidup. Kalau SIM, yang dinilai adalah kemampuan dan klasifikasi berkendara,” jelasnya.
Ia menambahkan, tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan instrumen penting dalam menilai kelayakan pengendara.
“Tes kesehatan dan psikologi itu penting karena dua aspek tersebut bisa mengalami penurunan pada manusia,” katanya.
Menurut AKP Angga, kebijakan perpanjangan SIM bertujuan untuk menjamin keselamatan bersama di jalan raya, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Bukan mempersulit masyarakat, tapi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih layak dan aman saat berkendara,” pungkasnya. (*)












