BeritaIDN, PACITAN – Kasus pengejaran pengendara motor oleh anggota Polres Pacitan yang berujung kematian korban kini ditangani di tingkat Polda Jawa Timur. Prosesnya masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar memastikan, penanganan perkara tersebut sudah bukan lagi di internal Polres. Seluruh proses kini berada di bawah kewenangan Polda Jatim.
“Terkait Rudi kan sudah diproses di Polda Jatim,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut Ayub, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik kepolisian memiliki tahapan dan batas waktu yang jelas. Tidak bisa diputuskan secara instan. Ada proses pemeriksaan saksi hingga pendalaman keterangan sebelum hasil akhir ditentukan.
“Menurut aturan undang-undang kode etik kepolisian itu ada waktu 21 hari. Setelah pemeriksaan saksi dan lainnya, baru akan muncul keputusan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menyampaikan hasil akhir perkara. Sebab, kewenangan penuh berada di Polda Jatim sebagai institusi yang menangani langsung kasus tersebut.
“Dan keputusan itu yang berhak menyampaikan bukan saya, tapi ada di Polda Jatim karena yang menangani itu Polda Jatim,” tegasnya.
Terkait perkembangan terbaru yang akan disampaikan ke publik, Ayub mengisyaratkan bahwa rilis resmi kemungkinan akan dilakukan oleh Polda Jatim.
“Kalau press release mungkin nanti di Polda ada,” pungkasnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan lanjutan dari Polda Jawa Timur mengenai hasil akhir pemeriksaan, termasuk sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap anggota yang bersangkutan. (*)












