Naik Penyidikan, Kades Bandar Pacitan Jadi Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Rp239 Juta

  • Bagikan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Desa Bandar, Senin (6/4/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN).

BeritaIDN, PACITAN – Kasus dugaan korupsi di Desa Bandar, Kabupaten Pacitan, resmi naik ke tahap penyidikan. Kepala desa setempat berinisial MW kini tercatat sebagai pihak terlapor dalam perkara yang ditaksir merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kepastian itu disampaikan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Senin (6/4). Ia menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara di Polda Jatim pada 1 April 2026.

“Perlu saya sampaikan bahwa kemarin tanggal 1 April 2026 kami Polres Pacitan, Unit Tipikor, melakukan gelar perkara di Polda Jatim,” ujarnya.

Hasilnya, kasus yang sebelumnya bergulir sejak Februari itu dinilai sudah memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. Artinya, proses hukum kini masuk fase lebih serius.

“Dari sana mendapatkan hasil bahwa proses kasus di Desa Bandar ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” imbuhnya.

Baca juga :  Bripka Latip Utomo Berikan Susu pada Bocah Derita Saraf Otak 

Dalam tahap ini, polisi juga telah mencantumkan nama terlapor. MW, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bandar, disebut sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan tersebut.

“Dalam proses penyidikan terlampir nama terlapornya, dalam hal ini adalah Kepala Desa Bandar inisial MW,” tegas Ayub.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Fokusnya meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meski penanganan dilakukan oleh Polres Pacitan, proses gelar perkara tetap dilakukan di Polda Jatim. Tujuannya memastikan alat bukti yang dikantongi penyidik benar-benar cukup sebelum naik tahap.

“Ketika sampai di Polda, kita perlu melakukan gelar perkara apakah ini cukup bukti untuk dilakukan penyidikan atau belum, dan ini sudah cukup bukti,” jelasnya.

Baca juga :  Melihat Keindahan Sunset di Pantai Srau Pacitan, Surga Tiga Panorama di Ujung Selatan Pacitan

Seiring peningkatan status tersebut, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

“Dan kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke pihak kejaksaan hari ini,” tambahnya.

Soal kerugian negara, angka sementara yang dihitung Inspektorat mencapai Rp239 juta. Namun, nominal itu belum final.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat itu senilai Rp239 juta,” ungkapnya.

Polisi masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara secara resmi.

“Kami nanti tentunya akan berkoordinasi lebih lanjut ke BPK sebagai instansi yang berwenang penuh untuk menilai kerugian negara ini sejauh mana,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *