BeritaIDN, PACITAN – Pekerja informal di Kabupaten Pacitan memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan.
Kemudahan tersebut menjadi salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan hingga tukang ojek.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Sultan, mengatakan pekerja informal menjadi salah satu kelompok yang masih perlu didorong untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, dari potensi sekitar 225.000 pekerja informal di Kabupaten Pacitan, baru sekitar 17.000 orang yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, masih ada 207.000 yang menjadi tugas kami untuk mendorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sultan dalam Media Gathering bersama insan pers di Beach Resort Teleng Ria Pacitan, Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Menurutnya, kelompok pekerja mandiri menjadi salah satu sasaran utama perluasan kepesertaan.
Mereka mencakup masyarakat yang bekerja sebagai petani, pedagang dan nelayan.
“Yang paling banyak di sini adalah pekerja mandiri tadi, yaitu mulai dari petani, pedagang. Kalau di sini termasuk banyak nelayan juga. Nah, itu semua yang masih banyak yang belum terlindungi di kami,” ujarnya.
Sultan menjelaskan, pekerja informal maupun pekerja mandiri juga termasuk kategori pekerja yang dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal atau karyawan kantoran.
“Pekerja ini banyak, bukan cuma pekerja formal saja yang kantoran, tapi pekerja yang pedagang, tukang ojek, petani itu juga adalah kategori pekerja di kami,” katanya.
Untuk pekerja mandiri yang mendaftar secara mandiri, iuran normal untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp16.800 per bulan.
Namun, hingga Desember 2026, pekerja mandiri mendapatkan keringanan pembayaran sebesar 50 persen sehingga iuran yang dibayarkan menjadi Rp8.400 per bulan.
“Jadi hanya membayar Rp8.400 per bulan sampai dengan Desember 2026 ini. Setelah Desember 2026, maka kembali normal Rp16.800,” jelas Sultan.
Ia juga menjelaskan manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Secara keseluruhan terdapat lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Khusus untuk kecelakaan kerja, Sultan menyebut peserta tidak dibatasi berdasarkan besaran biaya yang diperlukan dalam penanganan kecelakaan kerja sesuai ketentuan program.
“Kalau kecelakaan kerja, peserta kami itu tidak ada batasan biayanya. Jadi mau berapapun biayanya itu kami bayarkan,” ujarnya.
Perluasan perlindungan tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pekerja informal juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sultan mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan secara khusus memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
Selain pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perlindungan bagi pekerja rentan yang masuk desil 1 hingga desil 4 dan belum terlindungi.
“Hal tersebut menunjukkan masih besar ruang perlindungan yang harus kami jangkau di BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan saat ini telah memiliki sekitar 65.000 peserta yang mencakup pekerja formal, informal dan jasa konstruksi.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pacitan juga telah membayarkan klaim sekitar Rp37 miliar untuk 4.543 kasus.
Melalui perluasan kepesertaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pacitan berharap semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial, sehingga risiko yang dihadapi pekerja dalam menjalankan aktivitas ekonominya dapat lebih terjamin.(*)












