TKD Pacitan Turun Rp95 Miliar, Berikut Penjelasannya

  • Bagikan
Tampak dari depan Pendapa Pacitan (Foto: dok. BeritaIDN)

PACITAN-Anggaran pembangunan jalan di Kabupaten Pacitan menghadapi tantangan pada 2027. Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima pemerintah kabupaten diproyeksikan turun Rp95 miliar. Pada saat yang sama, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk infrastruktur jalan menyusut dari sekitar Rp23 miliar menjadi Rp7,8 miliar.

Penurunan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Pacitan harus menghitung ulang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Terlebih, alokasi transfer yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan itu ternyata lebih rendah daripada asumsi awal penyusunan anggaran.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Ardya Rossy Febyan Bollang, mengatakan pagu TKD dalam rancangan anggaran 2027 tercatat sekitar Rp1,102 triliun. Angka itu turun Rp95 miliar dibandingkan pagu 2026 yang mencapai Rp1,197 triliun.

Penurunan terbesar berasal dari alokasi dana desa, yang menyusut dari sekitar Rp141 miliar menjadi Rp54,9 miliar.

Namun, di luar dana desa, pengurangan transfer yang langsung memengaruhi keuangan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp9 miliar. Menurut Ardya, penurunan terbesar pada komponen yang berdampak langsung terhadap daerah berasal dari DAK, terutama DAK fisik.

“Yang berpengaruh langsung ke daerah itu sekitar Rp9 miliar kalau penurunan dana desa dikeluarkan dari total penurunan Rp95 miliar. Yang terbesar untuk daerah ada di DAK, khususnya DAK fisik,” kata Ardya, Senin, (12/10/2026).

Sektor infrastruktur jalan menjadi salah satu yang terdampak. Alokasi DAK fisik untuk jalan turun dari sekitar Rp23 miliar pada 2026 menjadi Rp7,8 miliar pada 2027. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp15 miliar dari sumber pendanaan tersebut.

Baca juga :  ​Sedot APBD Rp35 Miliar per Bulan, Pemkab Pacitan Janji Gaji PNS dan PPPK Tak Tersendat

Ardya mengakui penyusutan itu berpotensi memengaruhi pembangunan jalan yang dibiayai melalui DAK fisik. Sementara itu, pemanfaatan sumber pendanaan lain, seperti pendapatan asli daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU), masih harus diperhitungkan sesuai ketersediaan anggaran.

“Kalau dari DAK fisik, penurunannya memang cukup besar. Dampaknya pasti ada terhadap pembangunan jalan yang sumber dananya dari DAK. Untuk sumber dana lain, seperti PAD dan DAU, masih diperhitungkan sesuai alokasinya,” ujarnya.

Persoalannya, rancangan APBD 2027 sebelumnya disusun dengan asumsi pagu TKD masih sama dengan alokasi 2026. Perubahan besaran transfer itu memaksa pemerintah daerah menyesuaikan kembali rencana pendapatan dan belanja bersama DPRD.

Meski demikian, berkurangnya DAK fisik tidak serta-merta berarti total anggaran pembangunan jalan pada 2027 akan lebih rendah dibandingkan tahun ini.

Ardya menyebut belanja modal jalan pada 2026 mencapai sekitar Rp33,9 miliar. Dalam rancangan APBD 2027, anggaran tersebut justru direncanakan naik menjadi sekitar Rp99,9 miliar, atau bertambah sekitar Rp66 miliar sebelum penyesuaian akibat penurunan TKD.

Jika pengurangan DAK fisik jalan sekitar Rp15 miliar sepenuhnya dibebankan pada rencana belanja tersebut tanpa ditutup dari sumber pendanaan lain, anggaran jalan secara ilustratif menjadi sekitar Rp84,9 miliar. Nilai itu masih lebih tinggi daripada alokasi 2026.

Baca juga :  Pesantren di Pacitan Wajib Penuhi Standar PBG dan SLF

Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final. Besaran anggaran pembangunan jalan pada 2027 masih bergantung pada hasil pembahasan dan kebijakan penyesuaian APBD.

Pemerintah daerah, kata Ardya, masih memiliki sejumlah pilihan untuk mengatasi penurunan transfer. Di antaranya mencari tambahan pendapatan dari sumber lain atau melakukan efisiensi terhadap belanja yang masih memungkinkan untuk dikurangi.

“Kita masih melihat nanti kebijakannya seperti apa. Apakah penurunan itu ditutup dari tambahan pendapatan, efisiensi belanja lain, atau anggaran yang terdampak disesuaikan. Itu masih menunggu pembahasan bersama DPRD,” katanya.

Penyesuaian anggaran juga harus memperhitungkan belanja wajib dan mengikat. Pembayaran gaji pegawai, listrik, air, dan telepon merupakan sejumlah kebutuhan yang harus tetap masuk dalam perhitungan APBD.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menentukan pos belanja yang masih bisa diefisienkan tanpa mengabaikan kewajiban rutin maupun kebutuhan pembangunan.

Pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Pacitan akan menentukan langkah berikutnya. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai pos belanja yang akan dikurangi atau kemungkinan pengalihan anggaran untuk menutup penurunan TKD.

Dengan demikian, besarnya anggaran jalan Pacitan pada 2027 masih menjadi pekerjaan rumah dalam penyusunan APBD. Kenaikan rencana belanja modal jalan memang memberi ruang bagi pembangunan, tetapi kepastian pelaksanaannya akan bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menutup penurunan pendanaan dan menetapkan prioritas belanja.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *