BeritaIDN, PACITAN – Setelah 16 tahun tak mengalami perubahan harga, Pemkab Pacitan kini bersiap melakukan penyesuaian tarif retribusi daerah.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama adalah tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor yang diproyeksikan naik pada awal 2027.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Sukmawati, menjelaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk mendongkrak kas daerah, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah mengevaluasi peraturan pajak dan retribusi secara berkala.
“Itu wacana dan masih kajian. Kalau pajak tarifnya enggak ada kenaikan, tetapi beberapa retribusi memang perlu penyesuaian karena tarif yang berlaku di Pacitan sudah sejak tahun 2010 tidak pernah naik,” terang Sukmawati, Senin (11/10/2026).
Menurutnya, lonjakan inflasi dan biaya operasional selama belasan tahun terakhir memaksa pemerintah daerah mengambil langkah rasional ini.
Khusus untuk parkir berlangganan sepeda motor, tarif yang dipungut setahun sekali bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor ini direncanakan naik dari Rp20.000 menjadi Rp25.000.
“Hanya menyesuaikan dengan tarif parkir langganan di kabupaten sekitar Pacitan. Naiknya Rp5.000,” imbuhnya.
Berimbas ke Tarif Puskesmas dan Rumah Sakit
Tak hanya parkir jalanan, evaluasi ini juga menyentuh tarif retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit daerah. Penyesuaian tarif fasilitas medis ini dinilai mendesak demi mengimbangi lonjakan harga obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
“Kan jadi harus ada penyesuaian karena harga barang-barang seperti alat untuk menyuntik dan bermacam alat kesehatan habis pakai itu naik, tapi tarif kita tidak pernah naik,” ungkap Sukmawati.
Draf penyesuaian tarif ini telah digodok secara matang oleh tim gabungan BKD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Konsep tersebut juga telah dipaparkan secara langsung di hadapan Bupati Pacitan.
“Bupati sudah ACC (menyetujui) di beberapa hal. Namun, beliau secara khusus meminta agar penyesuaian di beberapa jenis retribusi dikaji ulang agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Dikejar Tenggat Waktu dan Ancaman Sanksi Pusat
Meski telah disetujui di tingkat eksekutif, regulasi baru ini tidak serta-merta bisa langsung diterapkan.
Pemkab Pacitan masih harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengajukan draf perubahan Peraturan Daerah (Perda) tersebut ke meja legislatif (DPRD).
Sukmawati menyoroti satu fase krusial yang menuntut kehati-hatian tingkat tinggi antara pihak eksekutif dan legislatif Pacitan.
Berdasarkan undang-undang, begitu hasil evaluasi dari Kemendagri turun, daerah diwajibkan menindaklanjutinya menjadi Perda yang disahkan bersama DPRD dalam tenggat waktu maksimal 15 hari kerja.
“Kalau lebih dari itu akan ada sanksi dari pemerintah pusat ke Pemda. Sanksinya bisa jadi dana transfer dipotong atau dikurangi. Makanya kita butuh hati-hati sekali untuk proses ini,” tegasnya mengingatkan.
Di akhir penjelasannya, ia berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan penyesuaian tarif ini.
Sebab, seluruh selisih kenaikan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diputar kembali untuk membiayai roda pembangunan di Pacitan. (*)











