Kejagung Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Lebih Besar dari Kasus ASABRI

  • Bagikan

BERITAIDN.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menghitung besaran kerugian negara terkait kasus korupsi eksplorasi tambang timah oleh PT Timah di Provinsi Bangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari estimasi sementara tim penyidikannya, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai triliunan rupiah.

Timnya menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Febrie, belum menyebutkan angka versi penyidikannya karena masih menunggu hasil dari BPKP.

“Kasus PT Timah di Bangka ini, BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Meskipun belum menyebutkan besaran angka kerugian negara, akan tetapi kata dia mengungkapkan, besaran kerugian negara dalam kasus timah itu, lebih tinggi dari angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

“Lebih besar dari itu (ASABRI),” kata Febrie.

Kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI juga dalam penanganan di Jampidsus. Dan kasus tersebut menjadi salah-satu pengungkapan skandal terbesar dalam pengusutan korupsi dan TPPU di Indonesia.

Angka kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 22,78 triliun. Febrie menerangkan, di kasus PT Timah, besarnya kerugian negara itu, bukan hanya terkait dengan keuangan. Melainkan juga, kata dia, menyangkut soal kerugian perekonomian negara.

“Karena di kasus ini, terkait juga dengan kerusakan lingkungan dari aktivias reklamasi untuk tambang-tambang timah itu. Jadi selain kerugian keuangan negara, juga menyangkut kerugian perekonomian negara,” ujar Febrie.

Baca juga :  Menimbang Putusan Nihil Perkara PT ASABRI atas nama Benny Tjokrosaputro

Febrie mengatakan, tim penyidikannya, pun sudah mengantongi sejumlah pihak yang dapat cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Akan tetapi, dikatakan dia, menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan, dan perekonomian negara oleh BPKP, perilisan tersangka bakal menyusul.

Namun Febrie mengungkapkan, para calon tersangka ada yang berasal dari internal PT Timah, pun juga pihak-pihak swasta yang mendapatkan izin ilegal pengelolaan dan eksplorasi tambang timah yang dimiliki oleh perusahaan negara itu.

“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak antara PT Timah-nya, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Febrie.

Penyidikan korupsi timah ini, dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi diperiksa di Kejakgung, Jakarta. Namun memang belum menetapkan satupun tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.

Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” begitu kata Kuntadi.

Terakhir, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah, MRPT, pada Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan itu masih terkait dengan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi di PT Timah 2015-2022.

“MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca juga :  Berburu Berkah Bripka Latip Utomo Bersih-Bersih Mushola

“Pemeriksaan tersebut, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022,” sambung Ketut.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ketut, tim penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah. Sekaligus, kata Ketut ,untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa. Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi, dan mantan jajaran atas di PT Timah.

Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan, dan kolektor timah yang berada di wilayah hukum Bangka, dan Bangka Selatan. Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.

Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah, dalam bentuk dolar AS sebesar Rp 1,54 juta, dan mata uang lokal sebesar Rp 76,4 miliar. Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *