Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka, Stafsus Erick Thohir: Saya Sudah Curiga dari Awal

  • Bagikan

BeritaIDN, JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik penetapan crazy rich Budi Said sebagai tersangka, oleh pihak Kejaksaan Agung. Dia diketahui merupakan seorang pengusaha properti asal Surabaya, yang terlibat dalam kasus rekayasa dan penipuan jual beli emas dengan PT Aneka Tambang Tbk

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN

“Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung, dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam,” kata Arya dalam keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024

Arya mengaku sudah menaruh curiga sejak awal, atas transaksi emas yang dinilainya janggal dalam kasus tersebut. “Terbukti kan sekarang. Dari awal saya juga sudah curiga, dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam,” ujarnya.

Baca juga :  Menimbang Putusan Nihil Perkara PT ASABRI atas nama Benny Tjokrosaputro

Karenanya, Arya menilai bahwa langkah tegas pihak Kejagung dalam penetapan tersangka Budi Said tersebut, merupakan bentuk upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara. “Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti, dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said,” kata Arya.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung, agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Diketahui, crazy rich asal Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Baca juga :  Cerita Unik Bripka Latip Utomo Saat Tenangkan Warga Takut Jarum Suntik Vaksin

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai hingga Rp 1,2 triliun, dan PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia. Apabila jumlah emas tersebut dikonversi dengan harga emas per hari ini, Kuntadi pun memperkirakan bahwa total nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,26 triliun.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *