Pemkab Pacitan Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Skema dan Sektor Usahanya

  • Bagikan
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Prayitno. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITANPemkab Pacitan menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Prayitno, menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema untuk pembentukan koperasi tersebut.

“Skemanya ada tiga, sesuai dengan Inpres. Pertama, pembentukan koperasi baru apabila di suatu desa belum ada koperasi. Kedua, pengembangan koperasi yang sudah ada dan kondisinya sehat. Dan ketiga, melakukan revitalisasi terhadap koperasi yang tidak sehat,” ujar Prayitno saat ditemui, Selasa (15/5/2025).

Menurutnya, program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi yang dikelola bersama oleh warga setempat. Nantinya, koperasi ini tidak hanya sekadar unit simpan pinjam, melainkan juga mengelola beberapa sektor usaha.

Di antaranya penyediaan sembako murah, klinik dan apotek desa, cold storage atau pergudangan, serta sarana logistik yang dapat dimanfaatkan masyarakat desa.

Baca juga :  Disparbudpora Pacitan Ingatkan UMKM dan Pelaku Wisata Tak Aji Mumpung Naikkan Harga

Untuk tahap awal, Pemkab Pacitan akan membentuk tim kabupaten yang bertugas melakukan sosialisasi program ini ke seluruh desa dan kelurahan. Tim ini akan mensosialisasikan kepada kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.

Tak hanya itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga bakal dilibatkan, seperti Bappedalitbang, BKD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, hingga Dinas Kesehatan.

Prayitno menyebut, program ini akan berjalan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada. Keduanya, menurut dia, akan saling melengkapi dalam menopang ekonomi desa.

“Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi adalah entitas yang berbeda. Nantinya keduanya akan berkolaborasi untuk mendukung pembangunan ekonomi desa,” tambahnya.

Selain fokus membentuk Koperasi Merah Putih, Prayitno mengatakan, pihaknya juga terus mendorong pertumbuhan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Pacitan.

Baca juga :  Bripka Latip Utomo Bantu 2 Warga Miskin di Pacitan

Sejak awal tahun 2020, jumlah UMKM di Kabupaten Pacitan tercatat sebanyak 25.033 unit. Setelah dilakukan pendataan ulang oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir 2022, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi 32.328 unit.

“Dari jumlah tersebut, yang berada di bawah binaan intensif dinas ada sekitar 1.500 UMKM,” ungkap Prayitno.

Ia berharap para pelaku UMKM terus meningkatkan daya saing dan kualitas produknya agar mampu bertahan di tengah persaingan pasar yang makin ketat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan pelaku UMKM, kata Prayitno, di antaranya melengkapi legalitas usaha, melakukan sertifikasi produk, serta memperkuat branding produk.

“Harapan kami, pelaku UMKM bisa terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya. Kalau itu bisa dilakukan, pasar pasti akan terbuka lebih luas dan perekonomian desa ikut bergerak,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *