BeritaIDN, PACITAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan mengambil langkah tegas dengan mencabut tong sampah pejalan kaki di sisi barat Alun-Alun Pacitan. Keputusan ini diambil setelah fasilitas tersebut kerap disalahgunakan warga untuk membuang sampah rumah tangga.
Kepala DLH Pacitan, Cici Roudlotul Jannah, menegaskan tong sampah di sekitar alun-alun hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengunjung. Namun dalam praktiknya, justru dipenuhi limbah rumah tangga yang membuat area kota jadi kumuh.
“Sebenernya tempat sampah di seputaran alun-alun itu hanya untuk sampah pejalan kaki, tapi ternyata masyarakat sekitar membuang sampah rumah tangga di situ juga,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
DLH meminta masyarakat sekitar bergabung dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Dengan iuran Rp20 ribu–Rp30 ribu per bulan, sampah rumah tangga bisa dikelola lebih baik.
“Kalau tidak mau ikut, maka harus mengolah sampah rumah tangga sendiri di rumah,” tegas Cici.
Meski tong sampah di barat alun-alun ditarik, DLH tetap menyiapkan fasilitas serupa di titik lain. Misalnya di taman alun-alun dan sisi timur, karena area tersebut memiliki kursi taman serta pedagang yang resmi membayar retribusi.
Selain warga, pedagang juga diminta bertanggung jawab. DLH mengimbau penjual makanan dan minuman, terutama saat Car Free Day (CFD), untuk menyediakan wadah sampah minimal berupa keranjang atau kantong plastik.
“Kami sudah mengimbau pedagang agar mengondisikan sampahnya sendiri,” tambahnya.
Pengunjung alun-alun pun diminta lebih disiplin. Jika ingin berolahraga, nongkrong, atau jajan, mereka harus mencari tong sampah terdekat agar kebersihan tetap terjaga.
DLH memastikan belum ada rencana mengembalikan tong sampah di sisi barat alun-alun. Menurut Cici, langkah ini menjadi shock therapy agar masyarakat sadar akan kewajiban mengelola sampah masing-masing.
“Untuk sementara kami belum akan menaruh kembali tong sampah yang sudah diambil,” tandasnya.
Ada Sanksi Perda Sampah
DLH juga mengingatkan soal aturan hukum. Sesuai Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, siapa pun yang membuang sampah sembarangan bisa dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau didenda hingga Rp5 juta.
“Pesan kami, mari bertanggung jawab atas sampah masing-masing dan bersama menjaga kebersihan Pacitan,” pungkasnya. (*)