BeritaIDN, PACITAN – Penataan ruang dan bangunan di Kota Pacitan ternyata masih jauh dari kata tertib. Hingga kini, mayoritas bangunan di pusat kota belum memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, menyebut hanya sekitar 40 persen bangunan yang sudah berizin. “Sisanya, 60 persen belum berizin. Mayoritas bangunan lama,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Aturan GSB Ketat
Endhit menegaskan aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) berlaku secara nasional. Jarak minimal bangunan dari jalan ditentukan berdasarkan kelas jalan.
- Jalan nasional (arteri primer) di Pacitan, mulai perbatasan Wonogiri hingga Cuwik: 15 meter.
- Jalan provinsi (kolektor primer), jalur Pacitan–Trenggalek via utara: 10 meter.
- Jalan kabupaten (lokal primer), seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman: 7–10 meter.
“Aturan ini berlaku untuk semua jenis bangunan, dari pertokoan, pergudangan, hingga perumahan. Tujuannya jelas, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Izin Bisa Diajukan Online
Meski belum ada sanksi tegas, Endhit menekankan masyarakat tetap wajib mengurus izin. “Kalau belum sesuai standar, izinnya tidak akan keluar. Sekarang semua pengajuan PBG dan SLF sudah bisa diakses secara online. Prosesnya diverifikasi PUPR, sedangkan surat izin tetap diterbitkan dinas perizinan,” jelasnya.
Ia berharap warga yang sudah terlanjur mendirikan bangunan segera mengurus dokumen tersebut. “PBG dan SLF adalah bukti bahwa bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang. Ini penting untuk kepastian hukum sekaligus keselamatan warga,” pungkasnya. (*)