Judi Online Menjalar ke Anak Muda, Diskominfo Pacitan: Ini Darurat Sosial

  • Bagikan
Kepala Diskominfo Pacitan, Dodik Soemarsono saat paparkan data judi online. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN–Fenomena judi online kian meresahkan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan, Dodik Soemarsono, menyebut praktik judi digital itu kini telah menjadi ancaman sosial yang selevel dengan peredaran narkoba.

“Tren secara nasional memang naik signifikan. Judi online ini menjadi salah satu masalah besar selain narkoba,” kata Dodik, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan data nasional, jumlah pelaku judi online meningkat tajam dari 3,7 juta orang pada 2023 menjadi 8,8 juta pelaku pada 2024. Sebagian besar berasal dari usia produktif dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Menurut Dodik, banyak pelaku judi online yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal setelah kalah bermain. “Mereka menutup kekalahan dengan pinjol. Bunga pinjol itu luar biasa, dan akhirnya menambah beban hidup,” ujarnya.

Baca juga :  Kapolres Pacitan Minta THM Patuhi SE Tutup Jam 2 Malam

Ia menegaskan, selama masyarakat masih terhubung dengan internet, potensi terpapar judi online tetap terbuka lebar. “Selama kita masih terpapar internet, maka kemungkinan besar bisa terpapar judi online,” imbuhnya.

Dodik mengungkapkan, dampak sosial akibat judi online sudah sangat terasa. Banyak kasus keretakan rumah tangga, kekerasan domestik, hingga kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi daring. “Kita sering membaca rumah tangga bubar, KDRT, bahkan tindak kriminal karena judi online,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Diskominfo Pacitan gencar melakukan literasi digital kepada masyarakat. Edukasi disampaikan melalui flayer, publikasi berita, dan kampanye daring tentang bahaya judi online.

“Kita berpesan, tidak ada orang sukses karena judi. Anak muda harus sadar, judi online bukan solusi. Itu justru menjerumuskan,” pesan Dodik.

Baca juga :  PMII Pacitan Minta Polri Tanggungjawab atas Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Dodik juga menyoroti data dari Kominfo Digital (KOMDIGI) yang menunjukkan fakta mengejutkan. Kelompok usia 10–16 tahun tercatat sudah melakukan deposit lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17–19 tahun mencapai Rp47,9 miliar, sedangkan kelompok 31–40 tahun menempati posisi tertinggi dengan total deposit mencapai Rp2,7 triliun.

“Data itu menunjukkan, judi online sudah merambah anak-anak sekolah. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga persoalan moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda,” pungkas Dodik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *