Tren Cerai ASN Pacitan Melejit, Guru Jadi Penyumbang Terbesar

  • Bagikan
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruli Dwi A.B., saat menjelaskan trend perceraian ASN di Pacitan, Jumat (21/11/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN-Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pacitan kembali bikin geleng-geleng kepala.

Hingga Oktober 2025, jumlah kasusnya sudah menanjak tajam dan yang paling banyak terseret justru para ASN guru.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruli Dwi A.B., mengakui tren ini memang terus merangkak naik dari tahun ke tahun.

“Pada 2023 ada 23 kasus, lalu turun sedikit jadi 18 kasus di 2024. Tapi di 2025 ini, baru Oktober saja sudah 25 kasus,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).

Ruli menambahkan, kasus perceraian tahun ini menyebar hampir di semua perangkat daerah. Namun, yang paling mencolok justru ASN berstatus PPPK terutama yang baru diangkat.

“Yang bercerai ini merata, tapi memang banyak dari PPPK yang baru-baru,” ujarnya.

Baca juga :  Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Runway Bandara Banda Neira

Soal pemicu, Ruli tidak menutup-nutupi. Ekonomi yang seret, rumah tangga yang retak, pertengkaran tak ada ujung, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus perselingkuhan menjadi faktor yang paling sering memicu kandasnya rumah tangga ASN.

“Mayoritas karena ekonomi dan perselingkuhan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan menjadi sektor yang paling banyak menyumbang angka perceraian. Bukan tanpa alasan, jumlah pegawai mereka memang jauh lebih besar dibanding perangkat daerah lainnya.

“Paling banyak dari guru,” ujarnya lugas.

Sebelum sebuah kasus perceraian diproses, BKPSDM Pacitan selalu menggelar mediasi. Pasangan biasanya dipanggil ke bilik layanan konsultasi (Bitkoin) untuk pendampingan psikologis dan klarifikasi.

“Sebelum ajukan izin cerai, mereka pasti kami undang untuk mediasi,” jelasnya.

Upaya mediasi itu pun sejatinya sudah lebih dulu dilakukan di instansi masing-masing sebelum laporan masuk ke BKPSDM.

Baca juga :  Kapolres Pacitan Minta THM Patuhi SE Tutup Jam 2 Malam

“Biasanya mereka sudah dibina di perangkat daerahnya,” katanya.

Jika setelah semua proses itu pasangan ASN tetap sama-sama sepakat untuk berpisah, barulah BKPSDM meneruskan usulan itu ke Bupati.

“Kalau dua-duanya sudah sepakat cerai, baru kami naikkan ke pimpinan,” katanya.

Ruli juga menegaskan aturan mainnya. ASN yang nekat bercerai tanpa izin resmi bakal berurusan dengan sanksi berat.

“Kalau cerai tanpa izin, bisa turun jabatan sampai kena penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh ASN terutama yang baru berkeluarga agar lebih menjaga rumah tangga masing-masing.

“Kami imbau ASN, terutama yang baru dan sudah berkeluarga, tolong dijaga. Jangan sampai muncul masalah yang sebenarnya bisa dicegah,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *