BeritaIDN, PACITAN–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan akhirnya angkat bicara soal kasus mahar cek palsu senilai Rp3 miliar dalam pernikahan Mbah Tarman yang bikin heboh jagat maya beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Kemenag Pacitan, Baharudin, mengatakan perkara ini sedang dikaji dari berbagai sisi, mulai hukum syariat Islam, hukum negara, hingga evaluasi layanan KUA.
Ia menyebut, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam administrasi pernikahan.
Kemenag Masih Konsultasi Ahli Fikih
Dari sudut pandang syariat, status pernikahan Mbah Tarman belum bisa diputuskan secara cepat. Baharudin mengakui, kasus mahar berupa cek palsu seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Secara hukum syariat, ini masih dalam kajian mendalam. Karena ini kasus pertama, kami sedang berkonsultasi dengan para ahli fikih,” kata Baharudin, Rabu (10/12/2025).
Ia memastikan, hasil kajian tersebut akan disampaikan secara terbuka setelah para ahli memberikan kesimpulan resmi.
Menurutnya, titik krusial dalam kasus ini berada pada keabsahan mahar. Dalam akad nikah, mahar bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama yang harus jelas dan benar.
“Kalau nilai mahar tidak wajar, itu seharusnya sudah menjadi alarm. Petugas perlu memastikan kebenaran mahar tersebut,” tegasnya.
Baharudin menambahkan, apabila mahar yang diucapkan ternyata tidak sesuai dengan fakta, maka persoalannya bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut aspek syariat dan moralitas akad nikah.
Proses Hukum Negara Masih Berjalan
Sementara dari sisi hukum, Baharudin menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya sudah berada dalam penanganan aparat kepolisian.
“Kalau dari hukum negara, prosesnya sedang berjalan. Kita tunggu saja bagaimana keputusannya,” ujarnya.
Kemenag, kata dia, menghormati seluruh proses penyidikan dan akan menyesuaikan langkah administratif jika nantinya ada putusan hukum yang berimplikasi pada status pernikahan.
Jadi Bahan Evaluasi Layanan KUA
Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi internal di jajaran KUA se-Pacitan. Baharudin mengaku sudah memberikan arahan khusus kepada para penghulu dan petugas administrasi.
“Ini pelajaran berharga. Petugas layanan pernikahan harus lebih teliti dalam memverifikasi dokumen dan persyaratan calon pengantin,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian, terutama ketika berhadapan dengan mahar yang nilainya tergolong fantastis.
“Pasca kejadian ini, saya minta seluruh penghulu dan staf administrasi lebih jeli dalam memeriksa setiap berkas,” jelasnya.
Mahar Fantastis Harus Jadi Alarm
Baharudin menegaskan, secara aturan, mahar boleh berupa apa saja, baik uang, barang, maupun bentuk kekayaan lain. Masalah muncul ketika nilai yang diucapkan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kalau yang disebutkan tidak sesuai faktanya, itu sudah masuk ranah penipuan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar belajar dari kasus ini.
“Semoga masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada janji mahar yang nilainya di luar batas kewajaran,” tuturnya. (*)













