PMD Pacitan Bakal Tertibkan Kendaraan Dinas Telat Pajak di Desa Gandeng Inspektorat

  • Bagikan
Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23/12/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN–Polemik penggunaan kendaraan dinas berpelat merah yang telat bayar pajak dipinjamkan kepada pemerintah desa akhirnya bakal ditertibkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pacitan.

Setelah ramai diperbincangkan publik, PMD memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Langkah evaluasi tersebut tidak dilakukan sendiri. PMD akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pengelola aset, serta menggandeng Inspektorat Pacitan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pemerintah desa harus tertib secara administrasi dan transparan.

“Terkait maraknya kendaraan dinas yang dipinjamkan ke desa, ke depan akan kita evaluasi bersama. Kami berkoordinasi dengan BKD sebagai pengelola aset daerah,” ujar Sigit, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, secara administrasi seluruh kendaraan dinas yang dipinjamkan ke desa sebenarnya sudah tercatat di bidang aset BKD. Artinya, data kendaraan tersebut tidak liar, namun tetap membutuhkan pengawasan dalam penggunaannya.

Baca juga :  Kapolres Pacitan Minta THM Patuhi SE Tutup Jam 2 Malam

“Untuk kendaraan dinas yang dipakai desa, datanya semua ada di bidang aset BKD,” katanya.

Meski demikian, Sigit menilai penertiban tetap penting dilakukan. Salah satu tujuannya untuk menghindari persoalan klasik yang kerap muncul, seperti keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

“Kita harapkan kendaraan-kendaraan yang dipinjamkan itu bisa lebih tertib, sehingga ke depan tidak lagi muncul masalah penunggakan pajak,” tegasnya.

Menurut Sigit, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sebenarnya sudah mulai berjalan. Dalam rapat bersama BKD yang membahas insentif bagi hasil pajak, isu kendaraan dinas turut menjadi perhatian.

“Kemarin saat rapat dengan BKD, selain membahas insentif bagi hasil pajak, persoalan aset kendaraan dinas ini juga sudah kita singgung,” jelasnya.

Ke depan, Inspektorat Pacitan akan dilibatkan secara langsung, terutama dalam menangani kendaraan dinas yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.

“Untuk kendaraan dinas yang dipakai desa dan telat pajak, nanti akan kita tangani bersama BKD dan Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga :  Perkuat Budaya Antikorupsi, Inspektorat Pacitan Gelar Hakordia 2025

Sigit menambahkan, seluruh langkah penertiban akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia membuka kemungkinan adanya surat peringatan atau mekanisme lain, tergantung hasil koordinasi lintas instansi.

“Kami tentu mengikuti aturan. Kalau nanti hasil koordinasi perlu ada surat peringatan atau mekanisme tertentu, itu akan ditentukan bersama BKD dan Inspektorat,” paparnya.

Sebagai langkah pencegahan, PMD juga mengimbau pemerintah desa agar lebih disiplin dan terbuka dalam melaporkan penggunaan aset daerah.

“Kami mengimbau desa yang menggunakan kendaraan dinas milik daerah agar minimal melaporkan penggunaannya secara rutin, misalnya setiap bulan,” katanya.

Tak kalah penting, PMD meminta pemerintah desa tidak menutup-nutupi jika menghadapi kendala, khususnya terkait pembayaran pajak kendaraan.

“Kalau memang ada kendala atau sampai terjadi penunggakan pajak, setidaknya disampaikan ke pihak kabupaten. Dengan begitu, bisa dicarikan solusi bersama,” pungkas Sigit. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *