Warga Wajib Tahu! Ini SE Ramadan 1447 H di Pacitan: Mercon, Long Karbit-Hiburan Malam Dibatasi

  • Bagikan
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pacitan tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M yang ditujukan kepada seluruh camat se - Kabupaten Pacitan, Selasa, 11 Februari 2026. (Foto: Dokumen Pemkab Pacitan)
Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pacitan tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M yang ditujukan kepada seluruh camat se - Kabupaten Pacitan, Selasa, 11 Februari 2026. (Foto: Dokumen Pemkab Pacitan)

BeritaIDN, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan tak ingin suasana ibadah saat Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah terganggu dentuman petasan.

Lewat Surat Edaran Nomor 300/410/408.50/2026 tertanggal Selasa, 11 Februari 2026, seluruh masyarakat diminta mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif sejak awal Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 H.

Dalam edaran tersebut, para camat diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, kepala desa, lurah, serta tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan wilayah masing – masing. Pemetaan titik rawan gangguan keamanan saat pelaksanaan salat tarawih, tadarus, hingga kegiatan sahur menjadi perhatian utama.

Tak hanya itu, pemantauan tamu pendatang di hotel, homestay, rumah kontrakan dan tempat kos juga diperketat. Setiap pendatang wajib lapor 1 x 24 jam sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga :  Pembangunan Pasar Tulakan Dimulai 2026, Pemkab Pacitan Siapkan Rp400 Juta

Larangan keras juga diberlakukan terhadap segala bentuk petasan dan mercon. Yang dilarang meliputi mercon, long karbit, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan ledakan serta membahayakan keselamatan.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pacitan tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M yang ditujukan kepada seluruh camat se – Kabupaten Pacitan, Selasa, 11 Februari 2026. (Foto: Dokumen Pemkab Pacitan)

Selama Ramadan, patroli rutin akan digencarkan, terutama pada sore hingga malam hari. Petugas menyasar lapak – lapak pedagang yang kedapatan menjual petasan berdaya ledak tinggi, termasuk penjualan secara sembunyi – sembunyi.

Widiyanto juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak – anak.

“Orang tua harus lebih ketat mengawasi. Bermain petasan bukan hanya mengganggu ketertiban, tapi juga berisiko mencederai diri sendiri maupun orang lain,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca juga :  Pacitan Tembus Empat Besar Jatim, Inspektorat Kebut Pengawasan Desa Antikorupsi

Kendati, ia mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penindakan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dahulu, bisa satu sampai tiga kali kami beri imbauan. Kalau masih membandel dan menjual petasan berbahaya, tentu akan kami tindak. Barangnya akan kami sita,” ungkapnya.

Selain larangan petasan, edaran tersebut juga mengatur kegiatan gugah sahur agar tidak dilakukan secara berlebihan, tidak menggunakan sound system berdaya tinggi, serta tidak memicu bentrok maupun tawuran antar kelompok.

Pedagang kaki lima yang berjualan takjil dan kebutuhan berbuka diminta menjaga kebersihan, tidak menutup akses jalan, serta tidak menggunakan fasilitas umum tanpa izin.

Sementara itu, usaha hiburan malam dibatasi operasionalnya mulai Rabu, 18 Februari 2026 hingga Kamis, 19 Maret 2026, hanya diperbolehkan buka pukul 21.00 – 24.00 WIB.

Pengelola diminta menyesuaikan aktivitasnya agar tetap menghormati suasana Ramadan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *