BeritaIDN, PACITAN – Parcel dan bingkisan lebaran, terkadang dijadikan alasan untuk mendekatkan diri ke pejabat dengan harapan kedepannya akan mendapatkan proyek dari pemerintah.
Untuk mencegah praktik tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengatakan imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik gratifikasi yang kerap terjadi pada momentum hari raya keagamaan.
“Kami mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel atau hadiah lebaran yang berkaitan dengan jabatan. Hal ini untuk menjaga integritas serta mencegah terjadinya praktik gratifikasi,” kata Mahmud.
Ia menegaskan, apabila ada aparatur yang terlanjur menerima gratifikasi, maka wajib melaporkannya melalui mekanisme yang telah ditentukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika ada yang menerima gratifikasi, wajib dilaporkan kepada KPK melalui sistem pelaporan gratifikasi. Ini sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Mahmud juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memberikan bingkisan atau hadiah kepada pejabat pemerintah, khususnya yang berhubungan dengan jabatan atau kepentingan kedinasan.
“Momentum hari raya seharusnya dimaknai sebagai ajang mempererat silaturahmi, bukan dimanfaatkan untuk memberikan hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi,” pungkasnya.(*)












