Sumbangan Komite Sekolah Ramai Dipersoalkan, Dindik Pacitan: Tidak Ada Aturan yang Melarang

  • Bagikan
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Khemal Pandu Pratikna saat memberikan keterangan terkait polemik sumbangan komite sekolah, Jumat (13/3). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Polemik soal sumbangan komite sekolah kembali ramai diperbincangkan. Namun Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan menegaskan, hingga kini belum ada aturan yang secara tegas melarang adanya sumbangan yang disepakati melalui komite sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Khemal Pandu Pratikna mengatakan, pihaknya sudah menelaah berbagai regulasi terkait pendidikan. Mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga sejumlah peraturan turunan di tingkat kementerian.

“Hingga hari ini belum ada aturan yang secara jelas dan tegas melarang sumbangan komite,” kata Pandu, Jumat (13/3/2026) malam.

Menurutnya, dalam berbagai regulasi tersebut justru disebutkan bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Partisipasi yang dimaksud tidak selalu berbentuk uang. Masyarakat dapat terlibat melalui tenaga, pemikiran, maupun dukungan lain yang membantu kemajuan sekolah.

“Bentuk partisipasi itu luas. Bisa berupa materi, tenaga, ide, atau dukungan lain untuk pengembangan pendidikan,” ujarnya.

Baca juga :  Di Pinggiran Kota, SDN 2 Ploso Pacitan Buktikan Sekolah Kecil Bisa Berprestasi

Pandu menambahkan, komite sekolah sendiri dibentuk sebagai wadah yang mewakili orang tua murid sekaligus masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, keberadaan komite menjadi jembatan antara sekolah dengan masyarakat.

“Komite sekolah merupakan representasi orang tua dan masyarakat. Artinya hubungan antara masyarakat dan sekolah sebagai institusi pemerintah memang harus terbangun dengan baik,” jelasnya.

Ia menegaskan, sumbangan yang dihimpun melalui komite pada prinsipnya sah selama memenuhi unsur sukarela serta diputuskan melalui forum bersama antara sekolah dan orang tua.

Namun demikian, Pandu mengingatkan agar praktik tersebut tetap diatur secara jelas supaya tidak menimbulkan salah tafsir antara sumbangan dan pungutan.

“Secara prinsip boleh selama ada kesepakatan dan sifatnya sukarela. Karena itu biasanya diputuskan melalui forum bersama orang tua,” terangnya.

Yang terpenting, lanjutnya, tidak boleh ada unsur paksaan. Orang tua yang merasa keberatan juga tidak boleh dikenai sanksi.

Baca juga :  Camat Tulakan Dukung Penerapan Program Molamil Papa di Pacitan

“Kalau ada yang keberatan ya tidak usah membayar. Selesai. Tidak boleh ada sanksi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Pandu juga mengingatkan para orang tua agar tetap memandang pendidikan sebagai investasi paling berharga bagi masa depan anak.

Menurut dia, tidak ada warisan yang lebih baik bagi anak selain pendidikan.

“Tidak ada kekayaan yang lebih utama daripada akal, tidak ada keadaan yang lebih menyedihkan daripada kebodohan, dan tidak ada warisan yang lebih baik daripada pendidikan,” ungkapnya.

Ia berharap para orang tua tidak ragu memprioritaskan pendidikan anak, termasuk menggunakan harta yang dimiliki untuk menunjang proses belajar mereka.

“Kalau kita terlalu sayang harta untuk diwariskan, itu justru keliru. Yang terbaik adalah menggunakan harta itu untuk pendidikan anak,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *