Gaji Ribuan Guru Madrasah di Pacitan Hanya Rp250 Ribu Perbulan, Kemenag: Sabar

  • Bagikan
Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Pacitan, Wisnu Wibowo, saat memberikan penjelasan terkait kondisi guru madrasah non ASN dan belum sertifikasi di Pacitan, Rabu (29/4/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Ribuan guru madrasah di Kabupaten Pacitan masih berstatus non ASN dan belum mengantongi sertifikasi pendidik. Ironisnya, kondisi ini mayoritas terjadi di madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan.

Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Pacitan, Wisnu Wibowo, menyebut terdapat 1.052 guru berstatus non ASN dan 1.114 lainnya belum tersertifikasi.

“Jumlah guru non ASN 1.052 dan yang belum sertifikasi 1.114 guru,” kata Wisnu, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, sekitar 93–95 persen madrasah di Pacitan merupakan lembaga swasta. Sementara yang berstatus negeri hanya sembilan satuan kerja.

“Di Kementerian Agama Pacitan khusus satuan pendidikan madrasah itu 93 sampai 95 persen swasta, terus yang negeri hanya sembilan satuan kerja,” jelasnya.

Dominasi swasta membuat pengelolaan tenaga pendidik berada di tangan yayasan, termasuk rekrutmen guru.

Baca juga :  Perkokoh Ideologi Pancasila, Siswa di Pacitan Ikuti Nobar Film Pengkhianatan G30S/PKI

“Karena lembaga swasta itu penyelenggaranya adalah yayasan maka otomatis hak penuh dari rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan itu wewenangnya lembaga penyelenggara,” ujarnya.

Di sisi lain, regulasi dalam UU ASN 2023 masih membatasi pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer di satuan kerja negeri.

“UU ASN terbaru tahun 2023 mempersyaratkan pengangkatan PPPK ini memang khusus tenaga honorer yang ada di satuan kerja negeri,” terangnya.

Akibatnya, guru madrasah swasta belum memiliki akses penuh mengikuti rekrutmen ASN, baik PPPK maupun PNS.

“Yang ada di satuan madrasah swasta belum diberikan kesempatan untuk rekrutmen ASN baik sebagai PPPK maupun PNS,” katanya.

Pemerintah tetap memberi dukungan melalui tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi.

“Itu minimal Rp2 juta per bulan, itu bukan gaji tapi penghargaan bagi guru yang sudah dianggap profesional,” jelas Wisnu.

Baca juga :  Siswa SMKN 1 Pacitan Melek Media, Belajar Nulis Berita Gandeng Rumah Jurnalis

Sementara guru non sertifikasi yang terdata di EMIS GTK menerima insentif bulanan.

“Semua guru yang non sertifikasi dapat setelah masuk di data EMIS GTK kurang lebih Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per bulan,” paparnya.

Ia menegaskan, bantuan hanya diberikan kepada guru yang tercatat dalam sistem.

“Ketika yang bersangkutan tidak masuk dalam data EMIS GTK, maka tidak berhak untuk diusulkan,” tegasnya.

Kebutuhan guru di madrasah, lanjutnya, bersifat dinamis mengikuti kondisi di masing-masing lembaga.

“Ketika di satuan madrasah itu ada yang purna dan ada yang berhalangan tetap sehingga tidak bisa mengajar, otomatis lembaga itu boleh merekrut kembali tenaga pendidik,” tambahnya.

Di akhir, Wisnu meminta para guru tetap menjaga komitmen.

“Yang penting sabar, berkomitmen, dan tetap ikhlas mengamalkan ilmu,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *