BeritaIDN, PACITAN – Tunggakan sewa kios di Pasar Minulyo Kabupaten Pacitan mencapai Rp200 juta.
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mencatat angka tersebut disertau dengan jumlah kios penunggak yang mencapai lebih dari 100 unit.
Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, mengatakan besaran tunggakan bervariasi karena sebagian pedagang sudah mencicil pembayaran.
“Kalau persisnya enggak hafal, itu kurang lebih sekitar Rp200-an juta lebih dari kurang lebih ada sekitar 100 sekian kios,” katanya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, tunggakan tidak merata di setiap kios.
Ada pedagang yang hanya menunggak ratusan ribu rupiah, namun ada pula yang memiliki kewajiban lebih besar.
“Tunggakan itu tidak semua sama per kios, ada yang sudah nyicil, ada yang kurang seratus, kurang tiga ratus, jadi kiosnya banyak tapi tidak sama tunggakannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif sewa kios di Pasar Minulyo berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per tahun.
Besaran tarif ditentukan berdasarkan luas kios dan posisi strategis lokasi.
Bambang menyebut lesunya aktivitas pasar tradisional menjadi faktor utama sulitnya penagihan.
Persaingan dengan perdagangan daring membuat banyak pedagang kehilangan pembeli.
Akibatnya, tidak sedikit kios yang tutup atau hanya dibuka sekadar untuk mempertahankan usaha.
“Kondisi pasar sekarang masih lesu, karena memang komoditi barang itu bersaing dengan online,” katanya.
Bahkan, ada pedagang yang masih memegang hak kios namun tidak lagi membuka usaha.
Meski tidak beroperasi, kewajiban pembayaran tetap berjalan.
“Ada yang memegang kios itu tidak buka sama sekali, tapi ya tetap terhitung hutang,” lanjutnya.
Untuk menekan tunggakan, Disdagnaker terus melakukan penagihan secara aktif.
Petugas mendatangi langsung pedagang di pasar, bahkan sampai ke rumah jika yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Masih kita upayakan, tetap kita tagih ke rumahnya. Kalau dia tidak bisa ditemui di pasar, ya kita berusaha sampai ke rumahnya,” jelas Bambang.
Sebagian besar pedagang, kata dia, beralasan belum memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi kewajibannya.
“Karena memang alasan dari para pedagang itu belum mempunyai untuk melunasi tunggakan itu,” ujarnya.
Kondisi ini turut berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar.
Jika tidak segera terselesaikan, tunggakan akan terus tercatat sebagai piutang daerah.
“Ini kita upayakan terus kita tagih agar tercapai supaya tidak jadi piutang lagi. Kalau seandainya dia enggak bayar maka itu akan jadi piutang sampai kapan pun,” katanya.
Disdagnaker menargetkan penyelesaian tunggakan bisa mendekati tuntas paling lambat Oktober 2026.
Selain kewajiban pokok, pedagang penunggak juga dikenai sanksi administratif berupa denda 1 persen per bulan dari total tunggakan.
“Sebenarnya sanksi secara administratif itu dia denda 1 persen per bulan per kios tunggakan,” jelasnya.
Namun, melihat kondisi ekonomi pedagang yang masih tertekan, pihaknya telah mengusulkan pengurangan denda kepada pemerintah daerah.
“Karena kondisi ekonomi seperti ini dan ada permintaan dari pedagang, sehingga kita membuat surat kepada pemerintah daerah untuk pengurangan denda administratif ini,” ungkap Bambang.
Ia berharap para pedagang segera menyelesaikan kewajiban agar persoalan tunggakan tidak terus membebani pengelolaan pasar.
“Kami harapkan untuk teman-teman dari penunggak ini untuk bisa sesegera mungkin melunasi yang menjadi tanggungannya,” pungkasnya. (*)












