EMIS GTK Bermasalah, DPRD Pacitan Minta Kemenag Evaluasi Sistem

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, saat menyampaikan hasil RDP terkait tuntutan PMII mengenai sistem EMIS GTK dan kesejahteraan guru madrasah dibawah naungan Kemenag, Rabu (13/5/2026). (Foto: Rudi Handoko For BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN-Komisi II DPRD Pacitan menyoroti persoalan kesejahteraan guru madrasah non ASN hingga lemahnya pengawasan sistem pendataan EMIS GTK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan.

Sorotan itu muncul usai DPRD menerima aspirasi PMII dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kemenag Pacitan, Rabu (13/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai persoalan EMIS GTK yang ramai dibicarakan publik menunjukkan ada celah pengawasan di internal Kemenag.

“Terkait tuntutan dan aspirasi dari PMII, tentunya kami memberikan apresiasi yang luar biasa kepada PMII yang menjadi balancing daripada pemerintahan,” kata Rudi, Kamis (14/5/2026).

Politisi Partai Demokrat itu menyebut DPRD menemukan sejumlah persoalan yang harus segera ditindaklanjuti, terutama soal validitas data guru dan transparansi sistem EMIS GTK.

“Intinya ada beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kemenag, utamanya pendataan ulang dan transparansi sistem EMIS GTK,” ujarnya.

Menurutnya, proses pendataan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada operator lembaga tanpa pengawasan langsung dari Kemenag.

“EMIS ini menyangkut data pengusul pribadi yang lewat operator dan juga harus diawasi oleh pengawas yang ada di Kemenag,” tegasnya.

Baca juga :  APBD Pacitan 2026 Terguncang Usai Pemotongan Dana Transfer Rp99 Miliar

Rudi mengungkapkan, satu pengawas madrasah saat ini menangani sekitar sembilan lembaga pendidikan. Kondisi itu dinilai membuat pengawasan menjadi kurang maksimal.

“Jadi intinya dari Kemenag sendiri juga harus melakukan monitoring dan evaluasi,” katanya.

Ia menilai persoalan EMIS GTK yang sampai mencuat ke publik menjadi sinyal ada sistem yang tidak berjalan semestinya.

“Kalau ini sampai mencuat ke salah satu instansi berarti kan ada sesuatu hal yang mungkin dirasa tidak pas,” imbuhnya.

Karena itu, DPRD meminta Kemenag segera mengevaluasi seluruh mekanisme pendataan EMIS GTK, mulai dari operator hingga proses pelaporan ke pusat.

Selain persoalan data, DPRD juga menyoroti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi guru madrasah non ASN yang dinilai belum optimal.

“Kami menyarankan Kemenag segera mengevaluasi regulasi terkait guru madrasah Non ASN bisa terdaftar melalui apa dan harus bagaimana, mungkin melalui BOS atau BOP dan sebagainya,” ujar Rudi.

Baca juga :  Masih Banyak Jabatan Kosong, DPRD Pacitan Desak Pemkab Segera Lakukan Pengisian

Komisi II DPRD Pacitan juga meminta Kemenag serius memperkuat kualitas madrasah swasta di Pacitan, tidak hanya fokus pada urusan administratif.

“Kementerian Agama Kabupaten Pacitan kami harapkan terus berupaya meningkatkan kualitas madrasah swasta melalui penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi guru, pengembangan sarana prasarana serta pembinaan prestasi akademik dan non akademik,” katanya.

DPRD juga mendorong Kemenag aktif memfasilitasi pendataan guru agar bisa mengakses berbagai program pemerintah seperti PPPK, sertifikasi, BSU, dan bantuan lain.

Rudi turut menyinggung sejumlah program yang tengah diupayakan Kementerian Agama RI, mulai percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga rencana kenaikan insentif guru non ASN pada 2026.

“Peningkatan bantuan insentif guru non ASN direncanakan di tahun 2026 ini per bulan menjadi Rp400 ribu,” ucapnya.

Ia menegaskan persoalan di lingkungan Kemenag tidak bisa diselesaikan sendiri tanpa dukungan lintas pihak.

“Kami siap membantu mengkomunikasikan dan memfasilitasi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Kemenag Kabupaten Pacitan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *