BeritaIDN, PACITAN – Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Pacitan berencana kembali mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Pacitan.
Langkah itu ditempuh untuk meminta keterbukaan data guru madrasah swasta sekaligus memperjelas tindak lanjut pembahasan insentif daerah yang dinilai belum tuntas.
Ketua PGMM Pacitan, Imron Prawito, mengatakan data guru madrasah swasta sebenarnya telah tersedia secara rinci di sistem milik Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, ia meminta data tersebut dibuka apabila diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
“Itu datanya detail dan valid, hanya Kemenag mau membuka data itu apa tidak. Data itu ada di Emis GTK dan Emis 4.0 dan di situ data operator dan datanya jelas,” kata Imron, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, seluruh guru madrasah, baik di lingkungan pesantren maupun nonpesantren, telah tercatat lengkap, termasuk status inpassing, peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), penerima tunjangan profesi, hingga penerima insentif.
“Karena semua yang ada di madrasah di dalam pesantren maupun yang di luar pesantren semua terdata. Kriterianya juga ada, inpassing 2011, inpassing 2023, TPP yang habis PPG, kemudian data yang masuk PPG berapa, yang mendapatkan insentif berapa itu ada semua,” ujarnya.
Imron menilai alasan belum validnya data tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda penyampaian informasi kepada pihak yang membutuhkan.
“Misalnya Kemenag belum bisa memberikan data karena data belum valid, itu hanyalah alibi dari Kemenag. Karena data dan operator itu ada. Ketika dibuka itu by name hingga by address-nya ada,” tegasnya.
PGMM memastikan akan kembali meminta RDP ke DPRD Pacitan setelah berakhirnya tahun ajaran baru. Forum tersebut disebut penting untuk memperjelas tindak lanjut aspirasi guru madrasah swasta.
“Nanti menjelang tahun ajaran baru dan setelah pasca pelepasan kelas akhir nanti kami akan menindaklanjuti bersama teman-teman madrasah yang punya spesifikasi keilmuan untuk membahas ruang itu, untuk kita minta kembali RDP ke DPRD,” katanya.
Menurut Imron, hasil RDP sebelumnya belum menjawab tuntutan guru madrasah swasta karena pembahasan dinilai bergeser ke kelompok lain, termasuk guru agama di sekolah negeri dan guru madrasah diniyah nonformal.
“Karena dalam RDP kemarin kami merasa ditinggal dalam proses pembahasannya. Yang diangkat itu seharusnya madrasah swasta, tapi di dalam forum itu yang difinalkan adalah guru agama di sekolah negeri yang sudah PNS dan juga guru madrasah diniyah nonformal,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat perjuangan guru madrasah swasta kembali belum memperoleh kepastian kebijakan.
“Menurut saya ini mencederai teman-teman madrasah swasta, karena madrasah swasta ini lembaga formal yang berada di bawah Kementerian Agama,” katanya.
Meski demikian, Imron mengapresiasi DPRD Pacitan yang dinilai mulai membuka ruang dialog bagi guru madrasah swasta melalui forum resmi.
“Kalau kepada DPRD kami angkat topi hormat. Selama 25 tahun teman-teman ini ada di madrasah, baru kali ini DPRD mau RDP dengan Kemenag yang di situ menghadirkan bagian dari guru madrasah termasuk yang swasta,” ucapnya.
PGMM berharap Kemenag bersikap terbuka apabila DPRD membutuhkan data untuk pembahasan kebijakan terkait kesejahteraan guru madrasah swasta.
“Kami berharap kepada Kemenag ketika memang ada permintaan data dari DPRD untuk bagaimana seperti tuntutan guru madrasah swasta ini, kami mohon untuk memberikan data, karena data itu ada tinggal copy,” pungkasnya. (*)












