Cegah Penumpukan Pasien, RSUD Pacitan Batasi Waktu Check-in Fingerprint

  • Bagikan
Petugas membantu pasien melakukan pendaftaran layanan kesehatan melalui Anjungan Pasien Mandiri (APM) di RSUD dr. Darsono Pacitan. Mulai 22 Juni 2026, check-in fingerprint dan face recognition dibatasi paling cepat satu jam sebelum estimasi pelayanan. (Foto: RSUD Pacitan)

BeritaIDN, PACITAN – RSUD dr. Darsono Pacitan mulai membatasi waktu check-in fingerprint dan face recognition bagi pasien rawat jalan yang mendaftar secara online. Pasien kini hanya dapat melakukan check-in paling cepat satu jam sebelum estimasi waktu pelayanan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 22 Juni 2026 sebagai upaya mengurangi penumpukan pasien di area pelayanan dan membuat antrean lebih tertata.

Direktur RSUD dr. Darsono Pacitan, dr. Johan Tri Putranto, mengatakan pembatasan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam rangka peningkatan mutu dan kelancaran pelayanan, mulai tanggal 22 Juni 2026 pelayanan check-in fingerprint atau face recognition di Anjungan Pasien Mandiri (APM) hanya dapat dilakukan paling cepat satu jam sebelum estimasi pelayanan,” ujarnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas di Pacitan bersama Tim Gelar Monev STBM

Menurut dia, estimasi waktu pelayanan dapat dilihat melalui aplikasi yang digunakan saat pendaftaran. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengeceknya melalui Mobile JKN, sedangkan pasien umum melalui aplikasi SIPON CERIA.

RSUD juga mewajibkan pasien yang telah mendaftar secara online membawa bukti pendaftaran saat datang ke rumah sakit.

“Pasien yang telah mendaftar melalui Mobile JKN maupun SIPON CERIA wajib membawa bukti pendaftaran dan menunjukkannya saat proses pelayanan,” katanya.

Johan mengimbau masyarakat mencermati kembali jadwal pelayanan yang diterima setelah pendaftaran dan menyesuaikan waktu kedatangan agar tidak datang terlalu awal.

“Mohon dicek kembali pendaftaran onlinenya dan menyesuaikan waktu kedatangan sesuai estimasi antrean yang telah diperoleh,” ucapnya.

Baca juga :  Gedung Baru Kejari Pacitan, Ikhtiar Meningkatkan Pelayanan Hukum

Melalui pengaturan tersebut, RSUD berharap antrean pasien menjadi lebih teratur, waktu tunggu lebih nyaman, serta kepadatan di area pelayanan dapat ditekan.

“Melalui pengaturan ini diharapkan pelayanan menjadi lebih tertib, nyaman, dan mengurangi penumpukan pasien,” pungkasnya.

Sebelum alur pelayanan baru diberlakukan pada 22 Juni 2026, pihak rumah sakit telah melakukan sosialisasi secara berkala sejak satu bulan sebelumnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Upaya ini dilakukan agar masyarakat dan pengguna layanan dapat memahami perubahan yang akan diterapkan serta beradaptasi dengan baik terhadap mekanisme pelayanan yang baru.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *