Rp32 Miliar Disiapkan untuk Benahi 24 Ruas Jalan di Pacitan Lewat PAK 2026

  • Bagikan
Pelaksanaan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan kabupaten di Jalur Candi - Srau. (Foto: PUPR for BeritaIDN)
Pelaksanaan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan kabupaten di Jalur Candi - Srau. (Foto: PUPR for BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Sebanyak 24 ruas jalan kabupaten di Pacitan bakal mendapatkan penanganan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp32 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan, Suparlan, mengatakan 24 ruas tersebut tersebar di 12 kecamatan dan seluruhnya merupakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“24 ruas jalan untuk yang paket. Tapi nanti ada pemeliharaan rutin yang secara sporadis menjawab keluhan masyarakat,” kata Suparlan, Selasa, 29 September 2026.

Selain peningkatan jalan, anggaran tersebut juga mencakup pemeliharaan rutin. Penanganannya disesuaikan dengan kondisi kerusakan di lapangan, mulai dari penambalan menggunakan hotmix, lapen, buras hingga burda.

“Rp32 miliar itu meliputi peningkatan jalan dan pemeliharaan. Kalau peningkatan jalan lebih porsinya lebih banyak, pemeliharaannya lebih sedikit,” ujarnya.

Suparlan menjelaskan, penentuan ruas yang mendapatkan penanganan tidak semata-mata didasarkan pada kondisi jalan.

Tingkat pemanfaatan, konektivitas antarwilayah, serta akses yang menghubungkan pusat pertumbuhan dan wilayah perbatasan juga menjadi pertimbangan.

Baca juga :  Aspal ke Mako Lanal Pacitan Rusak, PU Bina Marga Jatim Janji Mulai Perbaiki 28 Februari

Salah satu dasar perhitungannya adalah lalu lintas harian rata-rata (LHR).

Ruas dengan tingkat lalu lintas yang tinggi dinilai memiliki kebutuhan penanganan yang lebih besar karena digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

“Ketika semakin banyak berarti semakin dibutuhkan jalan itu oleh masyarakat, sehingga efek daripada pembangunan itu besar,” jelasnya.

Menghadapi waktu pelaksanaan yang terbatas, proses perencanaan disebut telah disiapkan lebih awal.

Langkah tersebut dilakukan agar pekerjaan dapat segera berjalan setelah P-APBD 2026 disahkan dan diverifikasi pemerintah provinsi.

“Ini kami perencanaan sudah selesai, kami curi start karena waktunya terbatas,” katanya.

Proses pengadaan direncanakan berlangsung sekitar tiga pekan, mulai awal Oktober hingga pekan terakhir Oktober 2026.

Setelah itu, pekerjaan fisik ditargetkan dimulai pada akhir Oktober dan rampung sekitar pertengahan Desember.

Dengan jadwal tersebut, waktu yang dialokasikan untuk pekerjaan fisik sekitar 45 hari.

“Mulai awal Oktober sampai minggu terakhir Oktober proses pengadaan. Akhir Oktober itu sudah kami rencanakan SPK sampai dengan pertengahan Desember,” ujar Suparlan.

Baca juga :  Ajukan BTT, Dinas PUPR Pacitan Fokus Perbaiki Jalan Terdampak Longsor

Pengadaan dilakukan melalui kompetisi yang dilaksanakan UKPBJ.

Penyedia jasa dari luar Pacitan juga dapat mengikuti proses tersebut karena mekanismenya dilakukan secara daring.

Menurut Suparlan, keterlibatan penyedia dari luar daerah cukup terbuka mengingat sebagian besar pekerjaan menggunakan hotmix.

Sementara ketersediaan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pacitan terbatas.

“Kalau hanya mengandalkan satu AMP, saya pikir berat. Yang ada di Pacitan hanya ada satu yang memiliki AMP. Tentu nanti ada AMP-AMP yang di luar Pacitan yang mendaftar,” ungkapnya.

Suparlan berharap seluruh pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana meski waktu pengerjaannya relatif singkat. Ia juga meminta masyarakat ikut menjaga ruas jalan yang telah selesai ditangani.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki jalan. Harapan kita nanti masyarakat ikut memelihara setelah jalan itu terbangun dan dijaga,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *