Wabup Pacitan Sentil Truk Besar Lewat Jalur Kecil: Jalan Cepat Rusak

  • Bagikan
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah menyoroti kendaraan berat milik pengusaha yang melintas di jalan tidak sesuai kelasnya sehingga memicu kerusakan infrastruktur. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah menyoroti maraknya kendaraan angkutan berat milik pelaku usaha yang melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya. Kondisi ini disebut menjadi salah satu pemicu utama kerusakan jalan di sejumlah wilayah Pacitan.

Menurut Gagarin, infrastruktur jalan sejatinya menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pihak swasta yang memanfaatkannya. Karena itu, kedisiplinan dalam menggunakan jalan sesuai peruntukannya menjadi hal penting.

“Jalan itu infrastruktur vital bagi kita semua. Tanggung jawabnya juga bersama, baik masyarakat, pemerintah maupun swasta yang menggunakan jalan tersebut. Karena itu harus ada kedisiplinan dalam memanfaatkannya,” kata Gagarin.

Ia mencontohkan kendaraan besar seperti truk Fuso yang kerap melintas di jalur yang sebenarnya tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu. Salah satunya jalur dari Tulakan menuju Wonosidi.

Baca juga :  Forum Sinergitas Mahad Aly Al-Tarmasi Pacitan Bahas Isu Patriarki

Menurutnya, jika kendaraan dengan tonase besar tetap memaksa lewat, kerusakan jalan akan jauh lebih cepat terjadi.

“Misalnya ada Fuso besar lewat dari Tulakan menuju Wonosidi. Padahal jalur itu sebenarnya bukan kelas jalan untuk kendaraan sebesar itu. Jadi kadang jalan cepat rusak bukan semata soal kualitas pembangunan, tapi karena penggunaan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gagarin juga menyoroti fenomena truk besar seperti tronton yang justru memiliki garasi di jalan kabupaten bahkan di jalan lingkungan permukiman warga.

Ia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi. Sebab kendaraan dengan ukuran dan tonase besar semestinya beroperasi dari gudang atau pool yang berada di jalur provinsi atau jalan nasional.

Baca juga :  Pemkab Pacitan Ajukan Dinas Ekraf, tapi Pusat Belum Kasih Restu

“Banyak mobil tronton garasinya justru di jalan kabupaten bahkan jalan lingkungan. Itu kan aneh. Seharusnya kendaraan sebesar itu gudangnya berada di jalur provinsi atau jalur nasional,” tegasnya.

Gagarin mengakui penertiban aturan tersebut bisa saja memicu keluhan dari sebagian pelaku usaha. Namun ia menegaskan regulasi terkait penggunaan jalan sebenarnya sudah jelas.

“Nanti kalau ditertibkan pasti ada yang bilang, ‘mau usaha kok malah dipersulit’. Padahal kalau dilihat dari regulasinya, memang tidak boleh,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *