Kejaksaan Agung Raih Penghargaaan Instansi Responsif Penanganan Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan

BeritaIDN, Jakarta – Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan diterima Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung RI dalam Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 dengan tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju” di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dalam sambutannya, Wapres menekankan bahwa penempatan setiap kebijakan dalam konteks pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus setara untuk seluruh penduduk.

“Kita tegakkan kesetaraan untuk semua orang tanpa terkecuali,” pinta Wapres.

Selain itu, menurutnya, dalam konteks keindonesiaan yang majemuk, penting sekali untuk tetap menegakkan nilai dan praktik toleransi, moderasi, dan kesetiakawanan sesama warga bangsa.

Baca juga :  Mendadak Mas Aji  Bupati Pacitan Gelar Pertemuan Maraton Dengan Seluruh PD ada Apa?

“Sikap dan perilaku intoleransi hanya menyebabkan runtuhnya sendi-sendi hak asasi manusia,” kata Wapres mengingatkan.

Wapres juga menekankan bahwa sikap yang berimbang antara HAM dan kewajiban asasi manusia harus terus ditegakkan karena tidak ada hak yang bebas dan absolut.

“Harus ada rambu-rambu dalam menerapkan konsep HAM dalam konteks keindonesiaan, kemanusiaan, dan kebangsaan,” tegas Wapres.

Dalam rilis Puspenkum Kejagung yang diterima media ini, disebutkan Kejaksaan Agung bukan saja dalam kapasitas sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum serta eksekusi terhadap penanganan perkara pelanggaran HAM berat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan kementerian/lembaga.

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut, diantaranya juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan, yakni:

Baca juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Aparat Penegak Hukum Harus Mempersiapkan Diri dalam Pelaksanaan KUHP Baru

• Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia.

• Instansi Responsif Isu HAM Global: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Luar Negeri.

• Kantor Wilayah Responsif dan Proaktif Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

• Instansi Responsif Isu HAM Global: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Adapun penghargaan ini diberikan atas upaya dalam mendorong penyelesaian dan menangani penanganan dugaan pelanggaran (HAM) hak asasi manusia sebagai wujud pemajuan hak asasi manusia.(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *