Polres Pacitan Bongkar Penyiraman Air Keras, Ternyata Direncanakan Ayah dan Anak

  • Bagikan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menunjukkan barang bukti kasus penyiraman cairan kimia terhadap pedagang tempe asal Ngadirojo saat konferensi pers di Polres Pacitan, Selasa (19/5/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Kasus penyiraman cairan kimia terhadap seorang pedagang tempe di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan, terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan ayah dan anak setelah aksi tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya.

Penganiayaan itu terjadi di jalan area persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Eko Susanto, diserang saat berangkat menuju Pasar Wiyoro untuk berdagang.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, korban awalnya dibuntuti dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik dengan identitas tertutup.

“Korban dibuntuti oleh dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic dengan memakai penutup wajah, helm, dan jas hujan,” ujar Ayub, Selasa (19/5/2026).

Saat melintas di jalan persawahan, korban dihentikan pelaku dengan alasan ada titipan.

“Pelaku berkata ‘Pak mandek, enek titipan’, kemudian setelah korban turun langsung disiram cairan yang mengenai mata kiri, telinga kiri, dan dada korban,” jelasnya.

Baca juga :  Dorong Musyawarah, Perkimtan Pacitan Minta Sengketa Goa Gong Diselesaikan Secara Damai

Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke arah Pasar Wiyoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap dua tersangka berinisial SY dan RD. RD diketahui merupakan anak kandung SY.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan aksi tersebut telah disiapkan. Pelaku disebut menunggu waktu yang tepat sebelum menjalankan rencana.

“Dari hasil penyidikan, kejadian ini sudah direncanakan jauh-jauh hari sejak April 2025, namun baru terealisasi tanggal 13 Mei kemarin. Bahkan tanggal 11 dan 12 Mei sudah dilakukan persiapan termasuk alat dan waktunya,” ungkap Ayub.

Cairan yang digunakan pelaku diketahui berupa hydrogen peroxide (H2O2), bahan yang biasa dipakai untuk menetralkan air tambak udang.

“Cairan yang digunakan adalah H2O2 yang biasa digunakan untuk menetralkan air tambak udang,” terang Kapolres.

Polisi menyebut motif kasus ini dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban, yakni dugaan hubungan asmara dengan istri tersangka serta utang piutang.

Baca juga :  Bupati Pacitan Sambut Kunjungan UGM Bahas Program KKN-PPM

“Yang punya dendam adalah pelakunya karena ada hubungan asmara antara istri pelaku dengan korban dan juga adanya hutang, jadi korban ini berhutang kepada pelaku,” tegas AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Dalam perkara ini, SY berperan menyiapkan cairan sekaligus melakukan penyiraman. Sementara RD bertugas mengawasi lokasi, membantu pelarian, dan membuang barang bukti berupa jas hujan.

Keduanya dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara kondisi korban berangsur membaik dan masih menjalani pemulihan.

“Untuk mata korban sudah mulai pulih, kemudian di bagian dada ada sedikit melepuh dan membekas dan saat ini masih dalam proses penyembuhan,” pungkas Kapolres. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *