THR PPPK Paruh Waktu Pacitan Masih Tertahan, Pemkab Tak Berani Melangkah

  • Bagikan
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kabupaten Pacitan, 30 April 2024. (Foto: Dok BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan hingga kini belum ada kepastian. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pencairan.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, menyebut pihaknya belum bisa memastikan mekanisme maupun waktu pencairan Tunjangan Hari Raya tersebut. Sampai hari ini, aturan teknis dari pusat belum turun.

“Terkait THR PPPK paruh waktu, kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan,” kata Ika saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah tidak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, pencairan THR harus mengacu pada regulasi resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga :  Intens Bertemu Tomas, Cara Bripka Latip Utomo Sosialisasi Siber Pungli

Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima daerah, pembahasan di tingkat pusat pun masih menunggu arahan lebih lanjut. “Kemarin dari pemberitaan, Pak Purbaya juga masih menunggu petunjuk dari Pak Presiden,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab Pacitan memilih bersikap hati-hati. BKPSDM memastikan akan segera menindaklanjuti begitu aturan dari Kementerian Keuangan terbit.

“Kami menunggu peraturan Kemenkeu terlebih dahulu,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, nasib THR PPPK paruh waktu di Pacitan sepenuhnya masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Sementara waktu terus berjalan, para pegawai hanya bisa menanti kepastian dari Jakarta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *