BeritaIDN, PACITAN-Pelaksanaan tes komputer pengadaan perangkat desa di Desa Wonodadi Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Selasa (12/5/2026) berlangsung terbuka dan independen.
Tahapan ini menjadi bagian awal dalam proses penjaringan calon perangkat desa untuk formasi Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra).
Sejak awal, panitia membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat yang memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Sosialisasi dan pengumuman dilakukan secara terbuka guna memberikan kesempatan yang sama kepada warga.
Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Wonodadi Wetan, Agus Supriyadi mengatakan, tes komputer tersebut difokuskan untuk mengukur kemampuan dasar peserta dalam mengoperasikan komputer, khususnya program Microsoft Word dan Microsoft Excel.
“Tes kali ini mengukur sejauh mana kemampuan peserta dalam mengoperasikan Ms Word maupun Excel,” ujarnya.
Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia mencatat ada 14 bakal calon yang mendaftarkan diri untuk posisi Kepala Seksi Kesra. Seluruh peserta dipastikan hadir mengikuti tahapan seleksi awal tersebut.
“Alhamdulillah 100 persen hari ini mereka datang semua di lokasi tes,” katanya.
Agus menjelaskan, dari total peserta yang mengikuti seleksi, terdapat sejumlah peserta yang berasal dari luar desa maupun warga Wonodadi Wetan yang telah berpindah domisili administrasi.
“Yang dari luar desa itu ada tiga orang. Tapi warga sini yang sudah pindah KK empat. Kalau digabung tujuh,” jelasnya.
Dalam proses penjaringan ini, panitia menargetkan dua nama calon untuk diajukan guna mendapatkan rekomendasi dari camat. Karena itu, panitia menerapkan ambang batas nilai atau passing grade minimal 85.
“Kami ambil dua karena kami mendapatkan rekomendasi dari camat itu mengajukan dua bakal calon. Jadi nanti seandainya mendapatkan satu, berarti kami tidak berhasil,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, apabila hanya satu peserta yang memenuhi passing grade, maka proses penjaringan dinilai belum memenuhi ketentuan.
“Kami mengambil passing grade itu minimal 85. Jika yang mendapatkan hanya satu orang, berarti tidak berhasil. Karena di aturan itu pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi sebanyak dua orang,” lanjutnya.
Tahapan tes komputer tersebut baru menjadi syarat awal bagi peserta untuk bisa ditetapkan sebagai calon perangkat desa. Peserta yang lolos nantinya berhak mengikuti ujian tulis yang dijadwalkan pada 25 Mei 2026.
“Tes tulis tanggal 25 Mei. Setelah itu kami laporkan dan ajukan ke pemdes dan menunggu rekomendasi dari camat,” katanya.
Panitia juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan independensi selama proses seleksi berlangsung. Untuk itu, tim penguji sengaja melibatkan pihak ketiga profesional.
“Kalau tim penguji, berdasarkan musyawarah dengan pemdes, untuk transparansi ambil dari pihak ketiga profesional. Karena kami panitia ini punya saudara yang ikut tes. Biar semuanya terbuka,” terang Agus.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul prasangka negatif di tengah masyarakat.
“Itu untuk menjaga independensi panitia dan pemdes supaya tidak jadi suudzon dari masyarakat,” imbuhnya. 
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Wonodadi Wetan, Haryono menuturkan, kemampuan teknologi informasi menjadi kebutuhan penting bagi perangkat desa saat ini. Karena itu, peserta dituntut memiliki kemampuan dasar mengoperasikan komputer.
“Karena sekarang zamannya sudah serba IT, kami harapkan para peserta tes memiliki kemampuan di bidang itu. Terutama mengoperasionalkan komputer minimal Ms Word dan Excel,” katanya.
Meski demikian, ia berharap perangkat desa yang nantinya terpilih dapat terus mengembangkan kemampuan di berbagai bidang pelayanan pemerintahan desa.
“Namun demikian nanti jika diterima sebagai perangkat desa bisa menguasai semuanya,” ujarnya.
Haryono menegaskan, tahapan tes komputer menjadi syarat wajib sebelum peserta bisa melangkah ke seleksi berikutnya.
“Tes kali ini menjadi syarat dari bakal calon menjadi calon. Ketika ini tidak lolos, berarti yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia memastikan proses seleksi berjalan tanpa intervensi maupun titipan dari pihak mana pun.
“Kami ingin menunjukkan bahwa ini tidak ada titipan dan kepentingan tertentu,” tegas Haryono.
Menurutnya, pemerintah desa menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada panitia dan tim penguji profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami benar-benar melakukannya sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya kami tidak akan merekayasa dan ikut campur panitia. Kami serahkan sepenuhnya,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Camat Ngadirojo, Ari Peni mengapresiasi kesiapan Pemerintah Desa Wonodadi Wetan dalam mendukung pelaksanaan seleksi perangkat desa, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
Ia menyebut, selain Wonodadi Wetan, terdapat beberapa desa lain di Kecamatan Ngadirojo yang juga tengah melaksanakan penjaringan perangkat desa.
“Ada empat desa,” katanya.
Desa-desa tersebut di antaranya Pagerejo, Hadiwarno, dan Wonosobo. Ari juga menyebut terdapat empat desa yang saat ini masih dipimpin penjabat kepala desa, yakni Wonodadi Wetan, Wonodadi Kulon, Tanjunglor, dan Wiyoro.
Menurut Ari, semula Kabupaten Pacitan direncanakan menggelar Pilkades serentak tahap pertama pada tahun 2026. Namun rencana tersebut tertunda setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang penjabaran atas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Tapi karena PP ini baru terbit 27 Maret 2026 lalu, kemudian harus menunggu turunan Permendagri, Permendes, perda dan perbup jadi pilkades serentak tahun ini tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahapan Pilkades membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan, sedangkan saat ini sudah memasuki Mei 2026.
Meski demikian, Ari memastikan pelayanan pemerintahan desa harus tetap berjalan optimal di tengah berbagai penyesuaian anggaran desa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, Sugiyem menegaskan, proses penjaringan perangkat desa sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah menjadi kewenangan kepala desa. Tentunya mekanisme dan tahapan harus dilalui sampai dengan proses selesai,” kata Sugiyem.
Ia berharap proses penjaringan perangkat desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Harapannya pemerintah desa dalam melakukan penjaringan perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel serta harus mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sugiyem juga menegaskan bahwa penjabat kepala desa memiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa definitif dalam pelaksanaan penjaringan perangkat desa.
“Terkait saat ini penjaringan dilakukan oleh penjabat Kepala Desa, sebagaimana telah diatur dalam PP 16 Tahun 2026 Pasal 62 ayat 2 tugas, wewenang, kewajiban serta hak, penjabat kepala desa memiliki kewenangan sama dengan kepala desa definitif,” pungkasnya. (*)












