Samsat Pacitan Akui Tunggakan Pajak Kendaraan Masih Ditemukan

  • Bagikan
Petugas Bapenda Jawa Timur di KB Samsat Pacitan, Andik Basuki Rohmat, memberikan keterangan terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Pacitan, Senin (8/6/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pacitan masih ditemukan. Meski demikian, Kantor Bersama (KB) Samsat Pacitan mengklaim tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sejauh ini masih tergolong relatif baik.

Pernyataan itu disampaikan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur yang bertugas di KB Samsat Pacitan sebagai Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP), Andik Basuki Rohmat.

Ia menyebut, keterlambatan pembayaran pajak tetap terjadi meski secara umum kesadaran masyarakat dinilai masih cukup baik.

“Kalau untuk angka tren pembayaran pajak itu angkanya ada di Dispenda Jatim atau Bapenda pusat. Untuk masyarakat Pacitan ya masih relatif bagus, tapi yang nunggak tetap pasti ada,” ujar Andik, Senin (8/6/2026).

Andik mengatakan, tunggakan pajak kendaraan umumnya dipicu sejumlah faktor. Selain kondisi ekonomi, kesibukan warga juga menjadi alasan yang kerap ditemui petugas di lapangan.

Baca juga :  Ramadan 1443 H, Setok dan Harga Bahan Pokok Relatif Aman

Menurut dia, tidak sedikit masyarakat yang belum membayar pajak karena kondisi keuangan belum memungkinkan. Sementara sebagian lainnya telah memiliki anggaran, namun belum sempat mengurus pembayaran lantaran padatnya aktivitas.

“Kendalanya ada yang belum siap uangnya, ada yang sudah siap tapi repot kesibukan dan lain-lainnya. Semua itu tergantung medan, karena di sini medannya pegunungan dan perbukitan,” jelasnya.

Kondisi geografis Pacitan yang didominasi wilayah pegunungan dan perbukitan juga disebut menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan perpajakan kendaraan. Meski begitu, pihak Samsat mengaku terus memperluas akses layanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak.

“Tapi tidak merubah niat kami untuk mempermudah masyarakat dengan memberikan spot-spot pelayanan,” katanya.

Bagi wajib pajak yang menunggak, Samsat memastikan tetap ada sanksi administrasi berupa denda sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Lonjakan Penumpang di Terminal Pacitan Saat Libur Akhir Tahun

“Sanksinya jelas denda, sanksi administrasi. Punishment-nya kalau terlambat konsekuensi ada sanksi denda, tidak ada yang lain,” tegas Andik.

Di tengah masih ditemukannya tunggakan, pembayaran pajak kendaraan kini disebut semakin mudah karena masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital.

“Kita mempunyai berbagai pelayanan untuk bayar pajak kendaraan di gerai Indomaret, Alfamart, aplikasi e-wallet seperti LinkAja, DANA, OVO, dan Tokopedia,” ungkapnya.

Andik pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Menurut dia, kemudahan akses layanan seharusnya membuat wajib pajak semakin mudah memenuhi kewajibannya.

“Pesan kami bagi masyarakat Pacitan ya tetap tertib pajak dan tidak ada alasan kalau bayar pajak itu susah, karena sekarang mudah sekali untuk mengurus pajak kendaraan itu,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *