Inspektur Pacitan Ingatkan ASN-Pejabat, Laporan LHKPN Harus Sesuai Kenyataan dan Tepat Waktu

  • Bagikan
Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengingatkan ASN dan pejabat wajib lapor agar menyampaikan LHKPN sesuai kondisi harta kekayaan yang sebenarnya. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengingatkan seluruh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk kategori wajib lapor agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan sesuai dengan kondisi nyata.

Mahmud menegaskan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Setiap harta kekayaan yang dilaporkan harus benar-benar menggambarkan kondisi yang dimiliki oleh pejabat maupun ASN bersangkutan.

“Harapan kami kepada seluruh ASN maupun pejabat yang menjadi wajib lapor LHKPN agar melaporkan sesuai dengan kondisi nyata yang ada dan yang dimiliki,” ujar Mahmud, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN bagi ASN dan pejabat yang menjadi wajib lapor dilaksanakan setiap tahun dengan periode penyampaian mulai 1 Januari hingga akhir Maret.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan Tinjau Pekarangan Bergizi di Desa Kalikuning

“Pelaporan LHKPN bagi ASN wajib LHKPN itu dilaksanakan mulai 1 Januari sampai akhir Maret setiap tahunnya,” jelasnya.

Menurutnya, ketertiban pelaporan LHKPN menjadi perhatian serius karena Inspektorat Kabupaten Pacitan selalu mendapat pemantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepatuhan ASN maupun pejabat dalam menyampaikan laporan kekayaan.

“Inspektorat selalu dipantau oleh KPK terkait ketertiban pelaporan oleh ASN ini, maka kami mengharapkan kepada semua Pejabat maupun ASN di Kabupaten Pacitan yang menjadi wajib laporan LHKPN agar melaporkan sesuai dengan waktu yang telah diberikan,” jelas Mahmud.

Ia menambahkan, laporan LHKPN yang disampaikan secara benar menjadi salah satu instrumen penting bagi aparat pengawas, termasuk Inspektorat, dalam melakukan pemantauan terhadap kewajaran perkembangan kekayaan para pejabat dan ASN.

Baca juga :  Pertanyakan Kesiapan Hadapi Megathrust, PMII Pacitan Gerudug Kantor BPBD

“Hal ini akan menjadi acuan bagi aparatur pengawas termasuk Inspektorat terkait dengan hasil atau pendapatan dari pejabat dan ASN tersebut, dari hasil korupsi atau tidak. Ini dalam rangka mendeteksi hal tersebut,” ungkapnya.

Mahmud menekankan, kejujuran dalam mengisi LHKPN menjadi hal utama. Sebab, laporan tersebut harus mencerminkan kondisi sebenarnya, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban pelaporan.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pejabat dan ASN wajib LHKPN di Kabupaten Pacitan yang selama ini telah tertib melaporkan kekayaannya sesuai ketentuan dan tepat waktu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pejabat maupun ASN yang wajib LHKPN di Kabupaten Pacitan yang selama ini sudah tertib melaporkan tepat waktu,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *