Target PBB Pacitan Rp26 Miliar, Pertengahan Mei Baru Masuk Rp176 Juta

  • Bagikan
Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Pacitan, Hendro Harmoko, menyampaikan capaian realisasi dan tunggakan PBB Kabupaten Pacitan tahun 2026, Selasa (12/5/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pacitan tahun 2026 masih jauh dari target. Hingga pertengahan Mei, realisasi pembayaran baru menyentuh sekitar Rp176 juta atau 0,70 persen dari target Rp26 miliar.

Rendahnya capaian tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Pacitan, Hendro Harmoko, Selasa (12/5/2026).

“Untuk target pendapatan PBB tahun ini Rp26 miliar dan ini sama dengan ketetapan di tahun 2025 kemarin,” ujarnya.

Meski target tetap dipatok tinggi, penerimaan PBB hingga saat ini disebut belum bergerak signifikan. Pembayaran justru lebih banyak berasal dari wajib pajak luar daerah yang membayar secara daring.

“Sampai dengan hari ini baru Rp176 jutaan atau sekitar 0,70 persen, sebagian besar yang online atau luar kota,” katanya.

Di tengah rendahnya penerimaan tahun berjalan, BKD Pacitan juga masih dibayangi tunggakan PBB tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp200 juta.

Baca juga :  Libur Nataru Dongkrak Wisata Pacitan: 111 Ribu Orang Datang, UMKM hingga Penginapan Kebanjiran Rezeki

“Kalau piutang atau tunggakan itu ada di tahun 2025 sekitar Rp200 jutaan,” kata Hendro.

Tunggakan tersebut tersebar di sejumlah desa di beberapa kecamatan, baik wilayah perkotaan maupun pinggiran.

“Sebaran yang menunggak itu terletak di kecamatan kota ada tiga desa, Kecamatan Bandar tiga desa, Tulakan satu desa dan Arjosari satu desa,” jelasnya.

BKD mengakui target PAD sektor PBB tahun lalu sebenarnya tidak tercapai secara murni. Namun kekurangan itu tertutup dari pembayaran piutang tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun lalu itu target PAD tidak terpenuhi, tapi secara nominal terpenuhi karena ada tambahan pembayaran piutang tahun sebelumnya,” ungkap Hendro.

Menurutnya, persoalan tunggakan selama ini banyak dipicu wajib pajak yang pindah alamat atau berada di luar kota sehingga sulit ditagih.

“Kendalanya rata-rata wajib pajak pindah alamat atau di luar kota dan tidak bisa dihubungi, akhirnya tertunda dan menumpuk,” ujarnya.

Baca juga :  Masih Banyak Jabatan Kosong, DPRD Pacitan Desak Pemkab Segera Lakukan Pengisian

BKD Pacitan kini menargetkan piutang PBB tahun 2025 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.

“Harapan kami sebelum tahun berakhir harus lunas,” katanya.

Untuk menekan angka tunggakan, Pemkab Pacitan mulai menerapkan syarat baru penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa.

“Mulai tahun 2026 syarat salur dana bagi hasil pajak dan retribusi ke desa itu pajak kendaraan bermotor plat merah harus lunas dan capaian realisasi PBB tahun sebelumnya minimal 95 persen,” jelas Hendro.

Selain itu, BKD bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur mulai membuka layanan jemput bola pembayaran pajak ke desa-desa.

“Kita kerja sama dengan UPT provinsi turun bareng ke desa buka layanan jemput bola. Di situ ada Samsat keliling dan pembayaran PBB,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *