BeritaIDN, PACITAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan mengusulkan alokasi dana Rp1,3 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
Anggaran ini difokuskan penuh untuk memborong alat dan mesin pertanian (alsintan) demi menyiasati krisis buruh penggarap lahan yang tengah membelit kelompok tani di wilayah tersebut.
Kelangkaan tenaga kerja manual di sektor pertanian ini membuat mekanisasi menjadi jalan keluar yang tak bisa ditawar.
Kepala DKPP Pacitan, Sugeng, menyebut injeksi alat pertanian sangat krusial untuk mengejar target pengolahan tanah pada musim tanam mendatang.
“Ada beberapa fasilitas alsintan untuk mendorong percepatan pengolahan tanah. Apalagi ada kelompok tani yang kesulitan mencari tenaga kerja, sehingga kita upayakan memenuhi kebutuhan alsintannya,” kata Sugeng, Jumat (4/9/2026).
Mengingat sempitnya ruang fiskal pada APBD Perubahan, usulan dana Rp1,3 miliar itu dirancang agar dieksekusi secara ketat dan tepat guna.
Pengadaan alat berat tidak dilakukan asal-asalan, melainkan dikalibrasi ulang menyesuaikan tipologi geografis Pacitan yang didominasi kawasan perbukitan.
“Di PAK ini pengadaannya fokus ke alsintan. Memang tambahan anggarannya tidak banyak, tapi kita maksimalkan. Ada traktor kecil yang disesuaikan dengan kebutuhan geografis. Terus ada pompa air ukuran kecil, sekitar 2 sampai 3 dim yang memang dibutuhkan masyarakat,” tutur Sugeng menjelaskan rincian belanja.
Di luar urusan mesin pengolah tanah dan pompa irigasi, dana segar tersebut juga bakal disisihkan untuk membiayai program percontohan ketahanan pangan berbasis rumah tangga.
DKPP tengah menyiapkan pengadaan benih sayur-mayur guna menggerakkan konsep Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di tingkat desa.
Rencananya, seluruh proses lelang hingga distribusi alat dan bibit ini bakal dikebut pelaksanaannya pada kuartal terakhir, yakni merentang dari Oktober hingga Desember 2026.
Di akhir keterangannya, Sugeng memberi ultimatum keras kepada para penerima hibah.
Ia mewanti-wanti kelompok tani agar tak sekadar menengadahkan tangan, namun menanggung beban pemeliharaan mesin dari uang negara tersebut.
Praktik culas memperjualbelikan aset pemerintah di tingkat bawah menjadi atensi.
“Penekanan kami, alsintan ini tidak boleh dijual, ditukar dengan alat lain, atau dipindahtangankan antarkelompok tanpa pemberitahuan ke kami. Pemeliharaannya juga harus menjadi prioritas,” tegasnya. (*)












