Lahan KDMP Dicoret, Pemkab Pacitan Kunci 12.433 Hektare Sawah Agar Tak Beralih Fungsi

  • Bagikan
Hamparan sawah di Kelurahan Pacitan. Kawasan persawahan ini menjadi bagian dari usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tengah digodok Pemkab Pacitan guna melindungi sektor agraria dari ancaman masifnya alih fungsi lahan. (Foto: Dok. BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Pemkab Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) tengah mematangkan proteksi kawasan agraris agar tidak tergerus pembangunan fisik.

Dalam penyusunan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah secara resmi mengeluarkan area yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluh Pertanian DKPP Pacitan, Susilo Budi, mengonfirmasi bahwa penyesuaian batas wilayah tersebut telah dieksekusi agar pemetaan lahan perlindungan lebih akurat.

“Lahan KDMP sudah dikeluarkan dari usulan LP2B,” ungkap Susilo, Senin (12/10/2026).

Pasca-penyesuaian tersebut, Susilo merinci bahwa total luas hamparan yang masuk dalam usulan LP2B mencapai 12.433 hektare. Angka ini mencakup 87,02 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Pacitan yang tercatat seluas 14.296 hektare.

Baca juga :  Pembangunan Pasar Tulakan Dimulai 2026, Pemkab Pacitan Siapkan Rp400 Juta

Langkah proteksi puluhan ribu hektare sawah ini nantinya akan diikat secara hukum. Pada tahap awal, penetapan kawasan LP2B bakal dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pacitan yang mengunci secara detail titik-titik koordinat lahan.

“Dokumen SK Bupati itu memuat titik-titik koordinat lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Artinya, ketika sudah disahkan, tidak boleh ada alih fungsi lahan,” tegasnya memperingatkan.

Meski demikian, Susilo tidak menampik bahwa jalan menuju payung hukum yang paten dan mengikat secara penuh masih cukup panjang.

Gol akhir dari regulasi perlindungan lahan ini adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda).

Proses perumusan naskah akademik baru dijadwalkan bergulir pada 2027 mendatang, dengan catatan pelaksanaannya menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah.

Baca juga :  Gas 3 Kg Dilarang untuk Usaha, Hotel di Pacitan Bersiap Disidak

Sembari memproses legalitas di tingkat kabupaten, DKPP Pacitan segera mengambil langkah preventif di wilayah.

Pemerintah akan menyerahkan peta usulan LP2B ini kepada jajaran pemerintah kecamatan hingga desa.

Koordinasi jemput bola ini krusial agar para pemangku wilayah mengetahui persis batas-batas lahan yang haram dialihfungsikan menjadi peruntukan lain.

Berdasarkan pemetaan di 12 kecamatan se-Kabupaten Pacitan, Kecamatan Bandar tercatat sebagai wilayah dengan sumbangsih usulan perlindungan lahan pertanian paling masif.

“Kecamatan Bandar bisa dibilang sebagai sentra pertanian kita, dan potensi lahannya (yang mendukung) ada di sana,” pungkas Susilo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *